Gambar Sampul PKN · BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
PKN · BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Rini Setyani Dyah Hartati

24/08/2021 10:16:48

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

93

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

BAB

4

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN

ORGANISASI INTERNASIONAL

93

Sumber: www.kompas.com

Gambar 4.1

Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap

mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum

internasional dan dapat dipertanggungjawabkan

KATA KUNCI

• Bilateral

• Multilateral

• Diplomatik

• Perjanjian Internasional

• Hubungan Internasional

• Politik luar negeri

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

94

PETA KONSEP

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN

ORGANISASI INTERNASIONAL

Hubungan

Internasional

Perwakilan Negara

di Luar Negeri

Perjanjian

Internasional

Organisasi

Internasional

Manfaat Kerja

Sama dan

Perjanjian

Internasional

bagi Bangsa

Indonesia

Pengertian

Hubungan

Internasional

Perwakilan

Diplomatik

Pengertian

Perjanjian

Internasional

Perserikatan

Bangsa-Bangsa

membahas

membahas

membahas

membahas

Pola Hubungan

Antarbangsa

Perwakilan

Konsuler

ASEAN

Arti Penting

Hubungan dan

Kerja Sama

Internasional

Hak Imunitet/

Kekebalan bagi

Korps Diplomatik

dan Konsuler

Gerakan

Non Blok

Sarana

Hubungan

Internasional

Asia – Afrika

Macam-macam

Perjanjian

Internasional

Tahap-tahap

Pembuatan

Perjanjian

Perjanjian

Manfaat Kerja

Sama

Internasional

Manfaat

Perjanjian

Internasional

95

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

BERANDA

Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan

makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis

yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya

keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya

secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga

terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan

mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan

manusia sebagai

zoon politican

, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk

hidup berkelompok dengan sesamanya.

Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat

mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan

menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai

persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah

bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana

saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum

Sumber: www.suaramedia.com

Gambar 4.2

Hubungan internasional di-

butuhkan oleh setiap negar

a di dunia

A.

Hubungan Internasional

Manusia sebagai makkluk sosial, senan-

tiasa berhubungan dengan manusia yang lain.

Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa

dan bernegara akan dapat melangsungkan

kehidupannya jika mengadakan hubungan

dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian

internasional merupakan sarana manusia

untuk mengadakan hubungan dengan sesama

dalam lingkup kehidupan berbangsa dan ber-

negara. Tujuan dari kerja sama dan perjanjian

internasional adalah untuk menyelesaikan

sengketa antarbangsa, mengusahakan

perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan

manusia.

Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa

Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran,

berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak

saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh

chauvinisme

.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

96

dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini

merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk

menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan.

Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling

menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan

hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan

internasional.

Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.

1) Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai

2) Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang

lainnya.

3) Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain

4) Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya

5) Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas

dasar persamaan dan kekeluargaan.

1. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa

baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli

hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.

Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara

kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa

persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.

2. Pola Hubungan Antarbangsa

a. Pola Penjajahan

Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme.

Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya,

sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan

untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain.

Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari

kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.

b.

Pola Hubungan Ketergantungan

Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang

dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia

ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing

dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal

dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah keter-

gantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.

97

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

c.

Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama

untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara

harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka

dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai

oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa

memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain

tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham

chauvinisme

dan

kosmopolitisme. Chauvinisme

adalah paham yang mengagung-

agungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain.

Kosmopolitisme

adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri)

sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan

warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.

Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi

adalah bebas dan aktif.

Bebas mengandung arti sebagai berikut.

a.

Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa

membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan

bangsa lain.

b.

Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri

negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan

dalam negeri bangsa Indonesia.

c.

Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan,

tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan

menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.

Aktif mengandung arti sebagai berikut.

a.

Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia

dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan

dan kemanusiaan.

b.

Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan

kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah

dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni

dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain

atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan

dan kesamaderajatan manusia.

Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin

pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara.

Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai

kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh

menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh

presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.

Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam

pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

98

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan

pertimbangan DPR.

3. Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional

Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa

untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk

saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling

mengadakan hubungan dan kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja,

hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan,

antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak

merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.

Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus

antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur

hubungan tersebut.

Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain

a.

menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan

dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;

b.

membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;

c.

berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari

pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;

e.

mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau

persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya

kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;

f.

memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil

dengan bangsa lain;

g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui

perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab,

cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar

bangsa.

Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya

menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin

lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Sarana Hubungan Internasional

Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara

dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.

a. Diplomasi

Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan

nasional dalam hubungan antarbangsa. Kata

diplomasi

menunjuk pada seluruh

99

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam

hubungannya dengan bangsa dan negara lain.

Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.

1) menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk

mencapai tujuan tersebut,

2) menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan

bangsa atau negara lain,

3) menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional

sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,

4) menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.

Ada dua instrumen diplomasi, yakni

1) departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,

2) perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara

penerima.

Departemen luar negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen

luar negeri diolah bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah

penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan

”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya.

Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya,

yakni sebagai berikut.

1) Sebagai lambang

Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam

upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau

upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara

pengirim.

Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat)

yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya

langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal

seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi

sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.

Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua

pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan.

Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat

dan Kanada.

Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa

ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa

diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam

satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional.

Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan

Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan

kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.

Teropong

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

100

2) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional

Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari

pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang

mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki

wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen

yang telah disahkan oleh negara pengirim.

3) Sebagai perwakilan diplomatik

Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan

kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua

keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara

pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara

lain

a) melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;

b) melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;

c) memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada

pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia

ini.

Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai

berikut.

(1) Perwakilan

Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan

agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen

luar negeri dari negara tempat ia berada.

(2) Perundingan

Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka

merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang

dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan

sosial.

(3) Laporan

Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri

merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri.

(4) Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.

Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan

negaranya sendiri

b. Propaganda

Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi

pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat

umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai

berikut.

1.

Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada

pemerintahannya;

101

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk

mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing,

tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda

itu.

SEKILAS TOKOH

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

Ban Ki-moon

lahir di Eumseong, Chungcheong Utara, Korea, 13 Juni 1944. Ban adalah seorang diplomat

Korea Selatan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Ia menggantikan Kofi Annan

yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 1 Januari 2007. Ban pernah menjabat Menteri Urusan Luar

Negeri Republik Korea pada periode Januari 2004-–1 November 2006. Pada 13 Oktober 2006, ia terpilih

menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kedelapan pada Sidang Umum Perserikatan

Bangsa-Bangsa dan dilantik pada 14 Desember 2006. Ban mulai bergabung dengan Kementrian Luar Negeri

Korea Selatan pada Mei 1970 dan meniti kariernya ke atas selama masa Konstitusi Yusin.

Penempatannya yang pertama di luar negeri adalah di New Delhi, India, kemudian dia menempati pos di

Divisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar Kementrian Luar Negeri. Pada masa pembunuhan Park

Chung Hee, ia diangkat sebagai Sekretaris Pertama pada Misi Pengamat Tetap Republik Korea di PBB di

New York

(Korea Selatan baru menjadi anggota tetap PBB pada 17 September 1991)). Kemudian, ia

menduduki pos Direktur Divisi PBB. Ia pernah ditempatkan dua kali di Kedutaan Besar Korea di Washington

D.C. Di antara kedua penempatannya ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal untuk Urusan Amerika pada

1990–1992. Ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Menteri untuk Perencanaan Kebijakan dan Organisasi

Internasional pada 1995. Kemudian ia diangkat menjadi Penasihat Keamanan Nasional untuk Presiden pada

1996, dan menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2000. Penempatannya yang paling terakhir adalah sebagai

Penasihat Kebijakan Luar Negeri untuk Presiden Roh Moo-hyun.

Ketika menjadi Duta Besar untuk Austria, ia terpilih sebagai Ketua Komisi Persiapan bagi Organisasi Perjanjian

Pelarangan Uji Coba Nuklir yang Menyeluruh (CTBTO PrepCom) pada 1999. Ketika tiba giliran Korea menjabat

sebagai Ketua Sesi ke-56 dari Sidang Umum PBB pada 2001, ia bertugas sebagai

Chief de Cabinet

dari

Ketua Sidang Umum.

Ban dua kali memperoleh penghargaan Bintang Jasa pada tahun 1975 dan 1986 dari Pemerintah Republik

Korea. Atas keberhasilannya sebagai duta besar, ia memperoleh Bintang Kehormatan Besar dari Republik

Austria pada 2001. Setahun kemudian, Pemerintah Brasil menganugerahi Salib Agung Rio Branco kepadanya.

Pada September 2005, Masyarakat Korea di New York menganugerahkan kepadanya Penghargaaan Van

Fleet atas sumbangannya untuk persahabatan AS-Republik Korea.

Dewan Keamanan PBB secara bulat menyetujui resolusi perlucutan senjata nuklir. Resolusi ditujukan terutama

pada negara-negara yang belum menandatangani perjanjian nonproliferasi nuklir untuk menandatanganinya.

Presiden Amerika Serikat Barrack Obama memimpin sidang. Untuk pertama kali dalam sejarah, seorang

Presiden Amerika yang masih menjabat, berfungsi sebagai Ketua Dewan Keamanan. Obama menggambarkan

dampak kehancuran serangan nuklir terhadap kota metropolis seperti New York, Moskow, atau Beijing. Ia

mengutip pernyataan mantan Presiden Ronald Reagan bahwa perang nuklir tidak akan pernah bisa

dimenangkan dan oleh karenanya jangan dimulai.

Sumber:www.rnw.nl

Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini.

Kegiatan 1

Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak digunakan sebagai alat

propaganda. Dengan alat tersebut, informasi dapat menjangkau pendengar di

seluruh dunia. Kini teknologi komunikasi yang digunakan lebih canggih sifatnya

sehingga pemblokiran informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Dalam melaksanakan propaganda dapat digunakan teknik penyajian

pemberitaan dan informasi seobjektif dan sefaktual mungkin kemudian

membiarkan pendengar atau pembaca membuat simpulannya sendiri. Atau dapat

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

102

juga dengan teknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena

masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap slogan yang berisi

kata-kata berharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi

manusia. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau

penghalangan sumber-sumber informasi yang saling bersaing.

c .

Ekonomi

Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik

dalam masa damai maupun masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara

harus terlibat dalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang

tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara

lain sehingga mampu membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari

hasil penjualan tersebut.

d. Kekuatan Militer

Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas

untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat

membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu

menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan

yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.

Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih

memilih kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan

internasional demonstrasi peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk

memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat

menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan

stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang

ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah.

DASAR TEORITIS DAN YURIDIS KEKEBALAN DIPLOMATIK

a. Dasar Teoritis

Adapun teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak

istimewa, di dalam hukum internasional terdapat tiga teori, yaitu:

1.

Teori Exterritoriality

Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap

tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun

kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh sebab itu, maka dengan sendirinya

wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak

dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara

penerima.

2.

Teori Representatiive Character

Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat

dari seorang diplomat, yaitu karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar

negeri.

Teropong

103

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

3.

Teori Kebutuhan Fungsional

Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik

adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk

melakukan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara buruk

haruslah dicegah.

b. Dasar Yuridis

Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam

Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 sampai 31, hal mana dapat diklasifikasikan

dalam:

1. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan

beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30.

2. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau

pelaksanaan tugas wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27.

3. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil

diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang

merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa

diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara

pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan

pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan

dan hak-hak istimewa diplomatik.

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian hubungan internasional.

2.

Deskripsikan pendapatmu bahwa pola penjajahan dapat membentuk

hubungan internasional.

3.

Deskripsikan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif.

4.

Deskripsikan arti penting hubungan internasional.

5.

Deskripsikan sarana-sarana yang dapat dilakukan suatu negara dalam

hubungan internasional.

MARI BERDISKUSI

Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang.

1. Carilah bersama kelompokmu contoh hubungan internasional yang dilakukan bangsa

Indonesia

2. Diskusikan dengan kelompokmu apa yang ingin dicapai melalui hubungan

internasional itu? Sarana apa yang digunakan dalam hubungan internasional itu?

Kegiatan 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

104

1. Pengertian Perjanjian Internasional

Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup

berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui

perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai

perjanjian internasional.

a.

G. Schwarzenberger (1967)

Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum

internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam

hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

b. Oppenheim (1996)

Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang

menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

c.

Mochtar Kusumaatmadja (1982)

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota

masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum

tertentu.

Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan

perundang-undangan adalah sebagai berikut.

a.

Konvensi Wina 1969.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau

lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

b.

Konvensi Wina 1986.

Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut

hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu

negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.

c.

UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun

yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh

pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi

internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan

hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum

publik.

d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu

yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta

menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai

berikut.

a.

Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau

persetujuan.

B.

Perjanjian Internasional

105

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

b. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional,

terutama negara dan organisasi internasional.

c.

Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut

kehidupan masyarakat internasional.

d. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis

e.

Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional

bukan hukum nasional

Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mem-

punyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan

sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa

internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.

Dalam praktik hubungan antarnegara, ada beberapa istilah yang digunakan

untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain

treaty

,

konvensi

,

protokol

, dan

deklarasi

. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang

melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya,

traty

digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau

persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional,

protokol

digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi,

deklarasi

seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan

treaty

.

Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari

perjanjian internasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian

internasional lebih penting daripada bentuknya.

2. Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni

sebagai berikut.

a.

Jumlah peserta, yaitu jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri

pada perjanjian itu, dibedakan atas dua hal berikut.

1) Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk

mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat

tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk

ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesia

dan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut,

perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang

dwi kewarganegaraan.

2) Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak

negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta

perjanjian tersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang

perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang

hubungan diplomatik.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

106

b . Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut.

1)

Treaty contract

adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan

kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

Misalnya adalah perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974.

Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia

dan Malaysia.

2)

Law making treaty

adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang

dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya adalah konvensi

hukum laut tahun 1958.

c.

Cara berlakunya dibedakan atas dua hal berikut.

1)

Self-executing

, adalah perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku

sesudah diratifikasi oleh negara peserta.

2)

Non self executing

adalah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku

setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.

d. Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut.

1) Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang

dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan

formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain

treaty

,

convention

,

agreement

,

arrangement

,

charter

,

covenant

,

statute

,

constitution

,

protocol

, dan

declaration

.

2) Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang

diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Jenis-jenis

perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain adalah sebagai berikut.

a) Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional

yang dilakukan secara lisan. Artinya, yang diperjanjikan adalah hal-

hal yang disepakati secara lisan. Biasanya hal-hal tersebut bukanlah

Sumber: www.deplu.go.id

Gambar 4.3

Dr. Hassan Wirajuda sedang meresmikan Ruang

Penyimpanan Perjanjian Internasional yang sesuai dengan standar ANRI

(Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk melindungi naskah perjanjian

internasional pada tanggal 15 Oktober 2009

107

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

hal yang rumit, melainkan materi umum atau hal yang bersifat teknis.

Pengaturannya pun bersifat sederhana dan pada umumnya dibentuk

secara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut juga

gentlemen

agreements

.

b) Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan

suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan

dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi unilateral dapat

menimbulkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung

maksud untuk berjanji.

c)

Persetujuan diam-diam, disebut juga persetujuan tersimpul. Perjanjian

internasional ini dibuat secara tidak tegas. Artinya, keberadaan

perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu

tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek

hukum internasional lainnya.

3) Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional

Ada variasi pendapat di antara para ahli tentang tahap-tahap pembuatan

perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

a) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa dikenal dua cara

pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.

(1) Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yaitu

perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.

(2) Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yaitu

perundingan dan penandatanganan.

Cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang

memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk

perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian

yang cepat.

b) Pierre Froymond menyatakan bahwa terdapat dua prosedur

pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut

(1) Prosedur normal (klasik) adalah prosedur yang mewajibkan

adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan,

penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.

(2) Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak

memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini

timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan

penyelesaian yang lebih cepat.

Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dengan

persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian

menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait

dengan beban keuangan negara dan/atau menghapuskan perubahan atau

pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan

persetujuan DPR.

Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian

internasional antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

108

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Dalam

pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada

kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan,

persamaan kedudukan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun

hukum internasional yang berlaku.

Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24

tahun 2000 adalah sebagai berikut.

1) Penjajakan

Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional

yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan

dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2) Perundingan

Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah

teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian

bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam

perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau

dalam sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam

suatu perundingan merupakan wewenang dari negara yang bersangkutan.

Agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum

internasional membuat ketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus

dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu

perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasar hukum

internasional tersebut seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara

dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional

atas nama negara itu dan/atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu

perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan

negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat

kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat

kuasa penuh tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh

tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar

negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili

negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk

mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan.

Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk untuk

mewakili suatu negara pada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak

perlu memerhatikan surat kuasa penuh.

3) Perumusan Naskah Perjanjian

Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.

4) Penerimaan Naskah Perjanjian

Peneriaman naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-

garis besar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka

perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan secara terperinci. Pada tahap

ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tidak mengubah

lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.

109

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

5) Penandatanganan

Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah

perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian

belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian

itu dapat mengikat negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan

terhadap perjanjian tersebut.

6) Pengesahan Naskah Perjanjian

Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk

mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi,

aksesi, penerimaan, dan persetujuan. Ratifikasi adalah pengesahan suatu

perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu

berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari

negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang

diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru

terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar

adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhak untuk

meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima

kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan

dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya

dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Hukum internasional tidak

diwajibkan pada negara yang perutusannya telah menandatangani hasil

perundingan, menurut hukum ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian

tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena negara adalah suatu pihak

yang berdaulat.

Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu

perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.

Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui

dari negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan

dengan undang-undang keputusan presiden. Pengesahan melalui undang-

undang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan

a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,

b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI,

c) kedaulatan negara,

d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup,

e) pembentukan kaidah hukum baru, dan

f)

pinjaman atau hibah luar negeri.

Setiap warga negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan

perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak

mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali diberi

wewenang oleh konstitusi negara federal.

Pada umumnya pola isi struktur perjanjian internasional adalah sebagai

berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

110

a) judul

b) preambul (pembukaan)

c)

klausul formal

d) pembuktian formal

e) tanda tangan delegasi

Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat nama

convention

,

treaty

,

materi pokoknya (misalnya hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula

disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan).

Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain nama para pihak,

tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau alasan para pihak mengadakan

perjanjian, nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh.

Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasal-

pasal yang merupakan bagian terpenting karena merupakan hukum positif

bagi perjanjian internasional.

Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai

berlakunya perjanjian, jangka waktu berlakunya perjanjian, ketentuan

berakhirnya, perjanjian, bahasa yang dipakai, penyelesaian sengketa dan revisi

perjanjian.

Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan.

Suatu traktat dapat berakhir karena hal-hal berikut.

(1) Tindakan peserta yang disebabkan oleh

(a) kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat

(b) pengunduran diri salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam

klausul.

(2) Hukum yang disebabkan oleh

(a) salah satu pihak dalam traktat mengalami perang

(b) pada saat traktat berlaku terdapat perubahan yang berpengaruh pada

isi traktat

(c) traktat yang diadakan pada jangka waktu tertentu dapat berakhir

dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu.

Ketentuan perjanjian internasional yang baru dapat bertentangan dengan

ketentuan perjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan,

ketentuan hukum internasional yang manakah yang harus diberlakukan?

Penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsipnya tunduk pada prinsip

bahwa ketentuan hukum yang ditetapkan belakangan lebih diutamakan

daripada ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum

yang ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan

belakangan.

111

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak

atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam

praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut.

Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan.

Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan

diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi

dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu

negara dalam hubungan dengan negara lain.

Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara

lain adalah sebagai berikut:

1. melindungi para warganya sendiri di luar negeri,

2.

merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,

3.

menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,

4.

membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan

negara lain,

5.

menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan

politik internasional.

Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan

hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas

hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pengertian dari perjanjian internasional.

2.

Deskripsikan pengertian perjanjian bilateral dan beri contohnya.

3.

Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional menurut

Mochtar Kusumaadmaja.

4.

Deskripsikan tahap penjajakan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5.

Deskripsikan arti ratifikasi bagi para pihak dalam perjanjian internasional.

BERPIKIR KRITIS

1. Diskusikan dengan teman sebangkumu, tentang persamaan dan perbedaan antara

treaty

, konvensi, protokol, dan deklarasi.

2. Tulis pendapat kelompokmu mengenai pengertian perjanjian internasional.

Kegiatan 3

C.

Perwakilan Negara di Luar Negeri

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

112

Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan

politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan

negara, menteri luar negeri disebut dengan

Minister of Foreign Affairs

.

2. Perwakilan Diplomatik

Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad

17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang

hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur

hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi

itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di

suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga

golongan, yakni sebagai berikut.

a.

Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang

ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang

erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar

memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan

kepala negara tempat ia ditugaskan.

b . Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara

negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti

duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara

tempat ia ditugaskan.

c.

Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri

negara penerima melalui menteri luar negeri.

Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase,

yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih

ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik

berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan

oleh negara penerima.

Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain

sebagai berikut.

a.

Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai

duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan

persetujuan.

b.

Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada

menteri luar negeri.

c.

Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima

untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.

d. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada

riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.

e.

Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden

dan diberi surat kepercayaan.

f.

Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.

g. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.

113

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha

diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara

penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula,

perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima.

Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai

berikut.

a.

Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

b.

Berunding dengan negara penerima.

c.

Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan

di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara

pengirim.

d. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima,

membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai

fungsi-fungsi sebagai berikut.

a.

Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara

penerima atau organisasi.

b. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga

negara RI di negara penerima.

c.

Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persa-

habatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi

internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebu-

dayaan dan ilmu pengetahuan.

d. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.

e.

Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan ter-

hadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.

f.

Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,

konsuler, komunikasi, dan persandian.

g. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, ke-

uangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.

Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara

tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada

yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan

hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.

a.

Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.

b.

Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.

c.

tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen

perutusan.

d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.

Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut.

a.

Inisiatif negara pengirim.

b . Inisiatif negara penerima.

c.

Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

114

3. Perwakilan Konsuler

Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas

perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara.

Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkan-

nya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi

Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara

lain adalah sebagai berikut.

a.

Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara

pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum,

di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

b. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan

ilmiah antarkedua negara.

c.

Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari

macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat

administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan

dari negara penerima.

d. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara

pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang

ingin pergi ke negara pengirim.

Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim.

Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima

tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis

memutuskan hubungan konsuler.

Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.

1.

Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi

konsul.

2. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai

permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan

mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.

3.

Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima

akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.

Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima,

negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa

konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus

memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara

peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya

lagi sebagai konsul.

Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain

a.

bebas dari biaya pengadilan,

b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara

penerima,

c.

kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,

d. perlindungan keselamatan diri konsul, dan

115

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

e.

apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator

konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain

adalah

a.

kantor konsulat jenderal (

consulate general

),

b. kantor konsulat,

c.

kantor wakil konsulat, dan

d. kantor perwakilan konsuler.

Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.

a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat

membawahkan beberapa konsuler.

b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah

kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.

c.

Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu

daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan

kepada konsul jenderal atau konsul.

d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan

menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan,

biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,

e.

Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas

diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat

melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki

perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplo-

matik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan

perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima

terlebih dahulu.

Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena

a.

tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai,

b . negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota

kantor konsulat,

c.

negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.

4. Misi Khusus

Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk

dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan

masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen.

Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman

ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara

negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung

pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar

persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga.

Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi

khusus tersebut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

116

Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.

a.

Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,

b.

Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,

c.

Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,

d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan

pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,

e.

Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea

cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara

penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak

melakukan aktivitas profesi dan dagang.

5. Perwakilan pada Organisasi Internasional

Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan

perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberian fasilitas, tempat

akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan

organisasi

internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala

perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas

profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.

6. Perwakilan Nondiplomatik

Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan

perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan

perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan

ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan

hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negara-

negara yang bersangkutan.

7. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik

dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya

meliputi hal-hal berikut.

a.

Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya

daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan

bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu.

Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah

negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat

dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau

digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan

diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku

kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.

b.

Hak Kebebasan/Kekebalan

Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada

hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga

117

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik,

mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.

Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari

dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961,

dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam

konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.

MARI BERDISKUSI

1. Diskusikan dengan kelompokmu mengapa negara membutuhkan perwakilan dalam

menjalin hubungan internasional.

2. Diskusikan pula mengapa perwakilan diplomatik diberi hak istimewa.

Tuliskan hasil diskusi kelompok ke dalam kertas, kemudian presentasikan di depan

kelas.

Kegiatan 4

D.

Organisasi Internasional

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan

diplomatik.

2.

Deskripsikan mengenai pembagian perwakilan diplomatik.

3.

Deskripsikan bagaimana berakhirnya perutusan diplomatik.

4.

Deskripsikan prosedur pengangkatan konsul.

5.

Deskripsikan penggolongan perwakilan konsuler.

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington telah ditandatangani oleh 26

negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk

membinasakan kekuasaan negara totaliter. Deklarasi itu merupakan perjanjian

militer, tetapi dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa

karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yang

menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II.

Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebenarnya bermula pada

deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. Dalam deklarasi tersebut

menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet

memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional.

Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih

lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat

negara tersebut di Washington. Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton

Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan. Pada tanggal

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

118

7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan

kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari

1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin.

Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan

bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam

perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945.

Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya

jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan. Piagam perserikatan bangsa-bangsa

itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral

dan piagam tersebut.

a. Asas dan Tujuan PBB

Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang

melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya.

Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan

perserikatan bangsa-bangsa.

Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:

1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2) mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-

persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

3) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai

tujuan bersama.

4) memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan

atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa

dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh

perdamaian dunia.

TEROPONG

Genderang Perjuangan Bahasa Melayu ke PBB Telah Dimulai

Perjuangan untuk menempatkan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa Dunia yang

diakui PBB telah dimulai hari ini. Sedikitnya, ratusan peserta dari berbagai kalangan

menghadiri konvensi ”Mewujudkan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi Perserikatan

Bangsa-Bangsa (PBB),” di Pekanbaru, Rabu (5/12).

”Jika kita bercermin kepada bangsa Arab yang memperjuangkan bahasa Arab sebagai

bahasa Dunia yang diakui PBB, maka mereka telah menghabiskan waktu sekitar 10

tahun lebih untuk mencapai hal tersebut. Karena PBB sendiri mempunyai panduan-

panduan tersendiri sebelum mengakui suatu bahasa sebagai bahasa yang layak dijadikan

Bahasa Resmi di PBB,” sebut seorang pembicara konvensi dari Indonesia, Prof. Dr.

Dorodjatun Kuntjoro Jakti kepada

Riau Info

.

Menurut Ekonom ternama ini, banyak alasan yang membuat PBB mengambil keputusan

untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa resmi di PBB, seperti bahasa Inggris

Kunjungi alamat website PBB di http://www.un.or.id

Cek Link

119

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu

adalah sebagai berikut.

1) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.

2) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat

diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa

baik besar maupun kecil.

3) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan

penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan

sumber internasional lain.

4) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu

sebagai berikut.

1) Asas persamaan kedaulatan, adalah bahwa semua anggota sama-sama

berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas

dan kemajuan negaranya. Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam

keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang

dimiliki oleh lima negara anggota tetap.

2) Asas Pacta Sunt Servanda, adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan

itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.

3) Asas penyelesaian sengketa secara damai, adalah bahwa negara anggota harus

menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan

negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam

perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.

4) Asas tidak menggunakan kekerasan, adalah bahwa negara anggota harus

menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas

wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan

pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menye-

lesaikan sengketanya secara damai.

terkenal karena negara Inggris telah mendominasi hampir ke seluruh dunia dalam

penjajahan. Bahasa Inggris telah meluas sebagai bahasa Imperium dalam sejarah perang

Dunia I dan Perang Dunia II. Hal ini menjadikan bahasa Inggris mendapat poin besar

sebagai bahasa Internasional di PBB.

Untuk melirik ke bahasa Melayu untuk diajukan ke PBB, Dorodjatun menilai, histori bahasa

Melayu sebagai imperium bangsa tidak ada sama sekali, tetapi kekuatan bahasa Melayu

sebagai bahasa yang menyatukan keragaman bahasa, khususnya di Indonesia boleh

menjadi poin di mata PBB. Dalam perkembangan lain, penggunaan bahasa Melayu lebih

berkembang dan muncul sebagai bahasa perdagangan.”Dalam perkembangannya, bahasa

Melayu muncul dari bahasa perdagangan yang meluas menjadi bahasa kontrak atau bahasa

diplomasi serta bahasa hukum di berbagai negara-negara,”ujar Dorodjatun. Namun,

Dorodjatun menggarisbawahi bahwa konvensi ini merupakan suatu permulaan positif

yang akan membawa bahasa Melayu ke PBB sebagai bahasa Dunia. ”Kita mesti berani

action

dan rasa percaya sangat perlu dibangkitkan, seperti melakukan konvensi saat ini,”

ujar Dorodjatun.

Dikutip dari Harian Surya, 05 Desember 2007

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

120

5) Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota

harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang

diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang

dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-

bangsa.

6) Asas kepatuhan negara bukan anggota, adalah bahwa negara anggota

menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan

keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan

bangsa-bangsa.

7) Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, adalah bahwa

perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada

hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Negara anggota

tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan

ketentuan piagam. Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya

apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu

negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan

yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab

VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

b. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam bab II pasal 3-6 piagam

PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota

asli. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San

Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu

menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara).

Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan

meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB. Anggota

asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu

Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand,

dan negara-negara Barat.

Penerimaan anggota-anggota baru diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4

piagam itu menetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon

harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta

damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu

melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. Penerimaan

negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh

Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer”

yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia

menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas

pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara.

Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan.

Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang

dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan

penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari

121

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Penggunaan

hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan

Keamanan.

Pasal 6 piagam PBB mengatur mengenai negara-negara yang terus menerus

melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat

dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

c.

Badan/Alat Perlengkapan PBB

Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi

pokok PBB, antara lain adalah sebagai berikut.

1) Majelis Umum (

General Assembly

)

2) Dewan Keamanan (

Security Council

)

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (

Economic and Sosial Council

)

4) Dewan Perwakilan (

Trusteeship Council

)

5) Mahkamah Internasional (

International Court of Justice

)

6) Sekretariat (

Secretariat

)

Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB dapat kamu pelajari pada

pembahasan berikut.

1) Majelis Umum PBB

Majelis umum adalah organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua

anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu suara walaupun mengirimkan

utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi. Majelis umum bersidang sekurang-

kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan

Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus. Sidang-sidang

Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New

York.

Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB

tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. Akan

tetapi, hal itu tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena

mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia.

Tugas utama Majelis Umum, antara lain adalah sebagai berikut.

a) Tugas umum, mencakup wewenang untuk membicarakan semua soal yang

tercakup dalam piagam, semua soal yang berhubungan dengan tugas dan

wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memberikan

rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan Bangsa-

Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan.

b) Tugas itu mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.

c) Prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, meliputi prakarsa untuk

memajukan kerja sama internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya,

pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia dan

kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan.

d) Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organ-

organ PBB yang lain, misalnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

122

Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial,

Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan

Organ Subsider.

e) Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, meliputi menerima laporan,

mempertimbangkannya, dan memberi rekomendasi atas laporan tersebut.

f)

Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis umum.

g) Perubahan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum.

2) Dewan Keamanan PBB

Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota

tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia.

Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka

waktu dua tahun. Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu

dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut telah memberikan

sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa

letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional.

Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan majelis umum. Majelis umum

bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang

setiap kali dibutuhkan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil

tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi.

Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima

anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan

masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir)

keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan

tersebut. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil

tindakan pemaksaan yang dibedakan atas

a) tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain

pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik.

b) tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan

menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima

keputusan Dewan Keamanan.

123

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

3) Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota

yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga

tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial

dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini

mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi

kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah

lingkungan hak asasi-asasi manusia.

Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain

a) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan

penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua

orang,

b) membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial,

kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait

merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan

bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan,

c)

membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara

anggota perserikatan bangsa-bangsa,

d) mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk

dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum,

Sumber: www.presidenri.go.id

Gambar 4.4

Presiden SBY dan Sekjen PBB Ban Ki-moon saling menjabat tangan

erat, usai memberi keterangan pers menjelaskan hasil

High-Level Event on Climate

Change

, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat tahun 2007

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

124

e) mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam

kewenangannya,

f )

mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan

dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,

g) mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsa-

bangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.

4) Dewan Perwakilan

Dewan perwakilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan

pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk

kategori wilayah perwakilan (

trust-territories

). Wilayah perwalian adalah wilayah

bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara

agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (umumnya

adalah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut

menuju kemerdekaan.

Anggota dari Dewan Perwalian meliputi

a) negara yang menguasai daerah perwalian

b) anggota tetap Dewan Keamanan PBB

c)

sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa

kerja 3 tahun.

Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka

a) menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial

di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota

PBB,

b) mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi

pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang

ada di dunia,

c)

memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar

mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan

hak untuk menentukan nasibnya sendiri,

d) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertim-

bangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk

wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan

mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan

Perwalian ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan

memberikan suara.

5) Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi

yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara

yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang

dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas

125

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den

Haag, Belanda.

Sumber: www.matanews.com

Gambar 4.5

Gedung Mahkamah Internasional

Tugas Mahkamah Internasional, antara lain

a) memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu

sengketa,

b) memeriksa persengketaan antaranggota negara,

c)

menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak

yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional,

adalah sebagai berikut.

a) Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat

mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut

dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional.

b) Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menye-

rahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh

Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.

c) Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada

Mahkamah Internasional.

Persoalan-persoalan hukum tersebut, adalah sengketa pembatasan, eksplorasi

sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah

Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

126

a) Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB

tersebut,

b) badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis

Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan

mereka.

6) Sekretaris

Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris

jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi. Sekretaris

jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan

rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah

lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral

bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak

sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan,

Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral

memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa

kepada Majelis Umum.

Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan per-

aturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut

dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ

lain PBB yang membutuhkannya.

Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional.

Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk

dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka

dan internasional.

Sumber: www.id.embassyjapan.go.id

Gambar 4.6

Suasana sidang PBB

127

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi inter-

nasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai

berikut.

1) ILO (

Internasional Labour Organization

), yakni organisasi buruh sedunia.

2) FAO (

Food and Agriculture Organization

), yaitu organisasi pangan dan

pertanian.

3) UNESCO (

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization

),

yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.

4) WHO (

World Health Organization

), yakni organisasi yang bertujuan

mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua

rakyat.

5) IDA (

Internasional Development Association

), yakni perhimpunan

pembangunan internasional.

6) IMF (

International Monetary Fund

), yakni organisasi yang mengurusi masalah

dana moneter internasional.

7) UNDP (

United Nations Development Programme

), yakni program

pembangunan industri PBB.

8) UNICEF (

United Nations International Children’s Emergency Fund

), yakni

organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia.

9) UNRWA (

United Nations Relief and Work Agency

), yakni badan bantuan dan

kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.

2. ASEAN (

Association of South East Asian Nations

)

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan

tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di Asia Tenggara. ASEAN

dibentuk oleh lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan

Thailand dalam suatu perjanjian yang dikenal sebagai

Deklarasi Bangkok

. Deklarasi

tersebut ditandatangani oleh lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu:

a.

Adam Malik (Indonesia)

b . Narcisco R. Ramos (Filipina)

c.

Tun Abdul Razak (Malaysia)

d. S. Rajaratman (Singapura)

e.

Thanat Khoman (Thailand)

Kelima orang tersebut merupakan menteri luar negeri

dari negara masing-masing yang mengadakan pertemuan

di Bangkok. Kini ASEAN beranggotakan hampir semua

negara di Asia Tenggara kecuali Papua New Guinea dan

Timor Leste. Negara-negara anggota tersebut, antara lain

adalah:

1) Indonesia

2) Filipina

3) Malaysia

4) Singapura

5) Thanat Khoman

Gambar 4.7

Logo Asean

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

128

6) Brunei Darussalam yang menjadi anggota ASEAN sejak tanggal 8 Januari

1984.

7) Vietnam, yang menjadi anggota ASEAN sejak 28 Juli 1995.

8) Laos, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.

9) Myanmar, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.

10) Kamboja, yang menjadi anggota ASEAN sejak 30 April 1999.

Pembentukan ASEAN dilandasi oleh beberapa pertimbangan berikut.

a.

Terdapat kepentingan dan permasalahan bersama antarbangsa-bangsa Asia

Tenggara dan adanya kebutuhan mempererat ikatan solidaritas dan kerja

sama regional yang ada.

b . Perlu diadakan landasan yang kokoh bagi usaha bersama dalam memajukan

kerja sama regional di Asia Tenggara berdasarkan jiwa persamaan dan

partnership

yang membantu mendorong perdamaian, kemajuan, dan

kemakmuran regional.

c.

Dalam dunia yang saling bergantung satu sama lain, cita-cita perdamaian,

kebebasan, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dapat tercapai dengan

mengembangkan saling pengertian, bertetangga baik, dan kerja sama

antarnegara di kawasan yang terikat oleh sejarah dan kebudayaan.

d. Negara-negara Asia Tenggara bertanggung jawab bagi usaha memperkuat

kestabilan ekonomi dan sosial kawasan. Negara Asia Tenggara juga menjamin

stabilitas dan keamanan mereka dan campur tangan luar dalam segala bentuk

dan menifestasinya untuk melestarikan identitas nasionalnya yang sesuai

dengan cita-cita dan aspirasi rakyatnya.

a. Tujuan ASEAN

Berdasarkan Deklarasi Bangkok tujuan pembentukan ASEAN adalah sebagai

berikut.

1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan

kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dengan

semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkuat landasan bagi

masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan dan

keadilan dan tata tertib hukum dalam hubungan antarnegara Asia Tenggara

dan penataan prinsip-prinsip piagam perserikatan bangsa-bangsa.

3) Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal kepentingan

bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan,

dan administrasi.

4) Saling membantu dalam bentuk kemudahaan latihan dan penelitian dalam

bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.

5) Bekerja sama yang lebih efektif untuk penggunaan pertanian dan industri

mereka yang lebih besar, perluasan perdagangan termasuk pengkajian

masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, memajukan

kemudahan transportasi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup

rakyat.

129

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional

dan regional yang bertujuan sama dan mencari semua kemungkinan untuk

kerja sama yang lebih erat di antara mereka.

7) Memajukan pengkajian Asia Tenggara.

b. Struktur Organisasi ASEAN

Berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1967 ditetapkan organ-organ ASEAN

sebagai berikut.

1) Sidang Tahunan para menteri, merupakan badan tertinggi dalam ASEAN.

Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta

mengamati politik putusan-putusan ASEAN.

2)

Standing Committee

, bertugas melakukan kegiatan ASEAN dalam jangka

waktu antara dua sidang tahunan para menteri. Komite ini bekerja di bawah

pimpinan luar negeri negara penerima giliran.

3) Sekretariat nasional ASEAN, didirikan oleh negara anggota masing-masing.

Sekretariat bertugas mengurus masalah-masalah ASEAN dan pada taraf

nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yang ditetapkan

oleh sidang tahunan para menteri.

4) Komite-komite ASEAN, meliputi komite tetap, komite khusus atau komite

Ad Hoc.

Konferensi tingkat tinggi di Bali tahun 1976 mengubah susunan organ-organ

ASEAN yang meliputi hal-hal berikut.

1.

ASEAN summit

, adalah pertemuan para kepala pemerintahan/negara se-

ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan

ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN.

2.

ASEAN Ministerial Meeting

(AMM) adalah sidang para menteri luar negeri

ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumus garis kebijakan dan

koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.

3.

ASEAN Economic Ministers

(AEM) adalah sidang para menteri ekonomi. Sidang

ini diselenggarakan dua kali dalam setahun dan merupakan forum untuk

merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam

bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh oleh

komisi-komisi yang ada di bawahnya.

4.

ASEAN Finance Ministers Meeting

(AFMM) merupakan sidang menteri

keuangan yang merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan

dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan, sidang ini juga

menilai hasil yang sudah diperoleh komisi-komisi yang ada di bawahnya

5.

Other ASEAN Ministerial Meeting

, adalah sidang para menteri dan ekonomi.

Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang

tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan,

perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6.

ASEAN Standing Committee

(ASC) adalah komisi yang bertugas mengoor-

dinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara sidang tahunan para

menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yakni

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

130

tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan

ketua komisi tetap adalah satu tahun.

7.

Senior Economic Officials Meeting

(SEOM),

Senior Official Meeting

(SOM),

ASEAN Senior Financials Official Meeting

(ASFOM) dan

Committess

adalah

sidang ASEAN yang memiliki 29 komisi yang terdiri atas pejabat-pejabat

senior kementerian. Komisi ini berfungsi mendukung sidang-sidang para

menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi perdagangan,

lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuan, hukum, persoalan

regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, dan Dewan AFTA.

8. Sub-sub komisi dan kelompok-kelompok kerja ASEAN (

Sub-Committes and

Working Groups

) adalah komisi ASEAN yang memiliki 122 subkomisi dan

kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat

menteri senior.

9. Sekretaris ASEAN, memiliki fungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat,

mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat

ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yang dipilih

berdasarkan prestasi dan senioritas berdasarkan rekomendasi negara-negara

anggota ASEAN.

c.

Peran ASEAN bagi Hubungan Internasional

Berdasarkan pertemuan KTT ASEAN ke-9 di Bali pada tahun 2003 dibentuk

ASEAN Community yang kerja samanya meliputi tiga bidang, yakni:

1) politik– keamanan (

ASEAN Security Community

)

2) ekonomi (

ASEAN Economic Community

)

3) sosial budaya (

ASEAN Socio-cultural Community

)

Sebagai organisasi regional, ASEAN telah melakukan hubungan dengan

negara-negara di luar ASEAN yang dikenal sebagai mitra wicara (

dialogue

partners

).

Saat ini ASEAN telah memiliki sepuluh negara mitra wicara, yakni Australia,

Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Republik Korea,

dan Amerika Serikat. ASEAN juga memiliki mitra kerja sama sektoral, yakni

UNDP dan Pakistan.

Hubungan ASEAN dengan mitra dialog, antara lain adalah sebagai berikut.

1) ASEAN menjalin kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dengan rok

dan

Closer Economic Relations

/CER (Australia dan Selandia Baru)

2) ASEAN telah mengeluarkan deklarasi bersama untuk memerangi kejahatan

transnasional dengan Australia, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Rusia, dan

US.

3) ASEAN telah mendatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan

mitra wicaranya dalam bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yang

komprehensif dengan Cina, Jepang, dan India.

4) ASEAN mengembangkan kerja sama dalam kerangka ASEAN+3 (ASEAN

plus three, yakni ASEAN dengan Cina, Jepang, dan Republik Korea)

131

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

5) ASEAN mengadakan

East Asia Summit

(EAS) yang pertama di Kuala Lumpur,

Desember 2005 yang diikuti oleh Cina, Jepang, Republik Korea, Australia,

India, dan Selandia Baru.

Selain sebagai organisasi regional di wilayah Asia Tenggara yang mengon-

sentrasikan persoalan pada penciptaan hubungan yang harmonis dan kerja sama

yang bermanfaat bagi negara-negara anggota, ASEAN juga membina hubungan

dengan negara-negara di luar wilayah ASEAN. Hubungan tersebut ditujukan bagi

peningkatan kerja sama yang semakin bermanfaat dalam suasana damai

antarnegara.

3. Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika dibentuk berdasarkan konferensi Colombo pada

tanggal 28 April 1945 yang diikuti oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma,

Srilanka, dan Pakistan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Bogor.

Hasil dari pertemuan Bogor adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955.

Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar

negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yang berlangsung antara 18 April-24 April

1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi ini adalah

mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan

kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, ataupun negara-

negara imperalis lainnya. KTT tersebut dihadiri oleh 29 negara.

Sumber: www.vietnam-un.org

Gambar 4.8

Para pemimpin negara ASEAN saat menghadiri KTT Asean ke-16 di Vietnam

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

132

Konferensi Asia Afrika merefleksikan pandangan mereka atas ketidakinginan

mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dalam memengaruhi Asia pada masa perang

dingin, kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara RRC dan Amerika

Serikat, keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan damai

antara RRC dengan mereka dan pihak Barat, penentangan terhadap kolonial

Prancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia dalam mempromosikan hak mereka

dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Hasil dari konferensi ini adalah Dasasila Bandung yang berisi pokok pikiran

berikut.

a) Menghormati hak-hak dasar manusia

dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang

termuat dalam piagam PBB.

b) Menghormati kedaulatan dan

integritas teritorial semua bangsa.

c) Mengakui persamaan semua suku

bangsa dan persamaan semua bangsa

baik besar maupun kecil.

d) Tidak melakukan campur tangan atau

intervensi dalam urusan dalam negeri

negara lain.

e) Menghormati hak setiap bangsa

untuk mempertahankan diri sendiri

secara sendirian ataupun secara

kolektif yang sesuai dengan piagam PBB.

f)

Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk

bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar dan

tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.

g) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi dan penggunaan

kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Sumber: indonesian.cri.cn

Gambar 4.10

Konferensi Asia Afrika yang berlang-

sung di Bandung

Sumber: jalanjalanbandung.wordpress.com

Gambar 4.9

Museum Konferensi Asia Afrika di Bandung

133

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

1. Menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional

Dewan Keamanan PBB pernah memainkan peran penting dalam mendukung

upaya bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer

Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer terhadap

berbagai kota di Jawa dan Sumatra. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan

PBB memerintahkan agar kedua belah pihak menghentikan tembak-menembak,

dan diadakan arbitrasi untuk mencari jalan damai. Dewan Keamanan PBB

kemudian memutuskan untuk membentuk komisi jasa baik yang berfungsi

sebagai perantara dalam pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi jasa baik itu

kemudian di kenal dengan nama Komisi Tiga Negara.

Ketika agresi militer Belanda terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 1948,

Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi antara lain memerintahkan kedua

belah pihak untuk:

1) menghentikan saling menyerang,

2) membebaskan segala tawanan,

3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan

4) mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.

E.

Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan arti anggota asli dalam keanggotaan PBB.

2.

Deskripsikan mengenai asas persamaan kedaulatan yang melandasi

kinerja PBB.

3.

Deskripsikan perbedaan putusan yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan

Dewan Keamanan PBB.

4.

Deskripsikan pendapatmu tentang hak veto.

5.

Deskripsikan fungsi lembaga ASEAN summit.

BERPIKIR KRITIS

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi organisasi Internasional. Coba kamu

berikan gambaran arti penting PBB dan ASEAN bagi Indonesia. Tuliskan ke dalam buku

tugasmu, kemudian serahkan kepada guru.

Kegiatan 5

h) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, misalnya

perundingan, persetujuan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah hukum

menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam

PBB.

i)

Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.

j)

Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

134

PBB juga berperan penting dalam proses pengembalian Irian Barat dari tangan

Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1962.

Hal terpenting bagi Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah

penghormatan atas asas kedaulatan negara dan kesewajaran kedudukan antar

bangsa di dunia. Indonesia menghormati perbedaan yang terkandung dalam

eksistensi setiap bangsa dan negara, dan menempatkan kemerdekaan sebagai nilai

tertinggi dalam tata hubungan internasional, di samping perdamaian dunia dan

keadilan sosial.

Perwujudan hubungan luar negeri itu diimplemasikan pada keikutsertaan

Indonesia diberbagai organisasi dan forum global, antara lain adalah sebagai

berikut.

1) Indonesia ikut serta sebagai anggota PBB,

2) Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN dan menjadi anggotanya,

3) Indonesia menjadi anggota OPEC,

4) Indonesia menjadi anggota OKI,

5) Indonesia ikut serta dalam forum AFTA, dan

6) Indonesia ikut serta dalam forum APEC.

Dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, konferensi tingkat

IV ASEAN pada tahun 1992 menyepakati untuk lebih mengintegrasikan ekonomi

ASEAN yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka untuk

meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut diawali dengan

kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam yang

diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN.

Mulai terbentuknya berbagai asosiasi negara-negara sekawasan, diharapkan

dapat mempercepat proses menyatunya dunia dari segi ekonomi atau dinamakan

globalisasi ekonomi.

2. Mendukung kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi

Indonesia

Dalam melakukan kerja sama terdapat manfaat dan nilai luhur yang dapat

diperoleh. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut.

a.

Meningkatnya kesejahteraan rakyat.

b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

c.

Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat.

d. Meningkatnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan.

e.

Meningkatnya kunjungan wisata manca negara.

135

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Hubungan internasional dengan negara lain dengan memaknai kebangkitan

nasional pada saat ini, bagaimana kita memosisikan bangsa Indonesia di mata

Internasional sebagai bangsa yang berdaulat penuh. Dunia tidak memandang

sebelah mata terhadap bangsa Indonesia. Untuk itu, belajarlah dengan giat, kuasai

Iptek secara lebih mendalam dan teruslah berprestasi agar nama Indonesia

menjadi harum dalam kancah dunia internasional.

Pembiasaan

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam suatu organisasi

Internasional.

2.

Deskripsikan peranan PBB bagi Indonesia.

3.

Deskripsikan peranan ASEAN bagi Indonesia.

4.

Deskripsikan arti penting dibentuknya konferensi Asia Afrika.

5.

Deskripsikan manfaat perjanjian Internasional.

BERPIKIR KRITIS

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi manfaat kerja sama dan perjanjian

Internasional, coba kamu berikan gambaran mengenai bentuk kerja sama yang dilakukan

oleh bangsa Indonesia dan manfaat apa yang diperolehnya dalam kerja sama tersebut.

Kegiatan 6

Sudahkah kamu memahami konsep tentang hubungan internasional dan

organisasi internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama.

Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu

kuasai.

REFLEKSI

1. Secara kodrati manusia merupakan makhluk sosial, individu, dan ciptaan

Tuhan. Ketiganya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Manusia baru memiliki arti jika ia bersama dengan manusia lainnya.

Melalui kerja sama dengan manusia lainnya, ia memfungsikan daya

nalarnya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya untuk kepen-

tingan bersama. Kerja sama itu tidak hanya dilakukan antara manusia

dalam satu negara, melainkan antara bangsa-bangsa.

INTISARI

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

136

2. Para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan

antarbangsa.

3. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, khususnya sila

kemanusiaan yang adil dan beradab. Politik luar negeri Indonesia bersifat

bebas dan aktif dalam arti bebas bergaul dengan negara mana pun tanpa

membeda-bedakan ideologi, sistem pemerintahan dan kebudayaan negara

yang bersangkutan. Indonesia juga aktif mewujudkan perdamaian dunia

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4. Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional adalah

a) penjajakan,

b) perundingan,

c) perumusan naskah perjanjian,

d) penerimaan naskah perjanjian (

adoption of the text

),

e) penandatanganan (

signature

), dan

f )

pengesahan naskah perjanjian (

authentication of the text

).

Tahap pengesahan perjanjian dapat berupa ratifikasi, aksesi, penerimaan,

dan persetujuan.

5. Hubungan antarbangsa yang dilaksanakan melalui jalan diplomasi, adalah

usaha-usaha untuk memelihara hubungan antarnegara.

6. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi Internasional

yang lahir dari latar belakang pengalaman terjadinya dua kali perang dunia

yang menyengsarakan kehidupan manusia di seluruh belahan dunia.

Selanjutnya, beberapa negara memprakarsai untuk mendirikan organisasi

antarbangsa-bangsa yang bertujuan untuk menyelamatkan keturunan

bangsa-bangsa dari bencana perang.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Pemerintah dalam mengadakan kerja sama dan perjanjian Internasional

harus dengan persetujuan ....

a.

lembaga perwakilan rakyat

b. perwakilan diplomatik

c.

MPR

d. DPR

e.

kabinet

Uji Kompetensi

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

137

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

2. Globalisasi seolah-olah menghapus batas antarnegara yang diwujudkan

dalam APEC, AFTA, dan WTO. Ketiga organisasi tersebut bergerak dalam

bidang ....

a.

sosial

d. budaya

b. pertahanan

e.

politik

c.

ekonomi

3. AFTA bermaksud untuk mengadakan kesepakatan tentang penerapan ...

yang seragam.

a.

keuntungan

d. pajak

b. bunga

e.

peraturan

c.

tarif

4. Secara kodrati manusia memiliki sifat sebagai makhluk ....

a.

ciptaan Tuhan

b. individu

c.

individu, sosial, dan ciptaan Tuhan

d. individu dan sosial

e.

sosial

5. Daya nalar yang dimiliki manusia baru berfungsi apabila ia ....

a.

mempunyai kepentingan bersama

b . bekerja sama dengan manusia lainnya

c.

memiliki bekal kemampuan yang memadai

d. bekerja dengan tekun

e.

belajar sepanjang hayat

6. Neokolonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain

berikut ini,

kecuali

....

a.

politik

b. ekonomi

c.

pertahanan

d. keamanan

e.

kebudayaan

7. Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara

Indonesia ....

a.

tidak ikut anggota organisasi Internasional apapun

b. menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa Indonesia

c.

mencampuri urusan dan membela negara lain

d. mencampuri urusan dalam negeri negara lain

e.

membela setiap negara yang hendak dijajah oleh negara lain

8. Paham yang menganggap bangsa sendiri lebih unggul jika dibanding

dengan semua negara lain di dunia disebut ....

a.

kosmopolitisme

d. rasisme

b. internalisionalisme

e.

chauvinisme

c.

etnosentrisme

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

138

9. Perbedaan antara perjanjian bilateral dengan multilateral terletak dalam

hal ....

a.

sifat instrumennya

b . jumlah pesertanya

c.

cara berlakunya

d. objeknya

e.

strukturnya

10. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di

dunia karena hal itu akan mendorong ....

a.

memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya

b.

memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju

c.

mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa

d. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa

e.

mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya

11. Persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan

kewajiban yang mengikat dalam Hukum Internasional disebut ...

Internasional.

a.

musyawarah

b. perundingan

c.

hubungan

d. hukum

e.

perbandingan

12. Perjanjian Internasional disebut sebagai bersifat

self-executing

jika dapat

berlaku ....

a.

sesudah ratifikasi oleh negara peserta

b.

sesudah diterimanya naskah perjanjian

c.

sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian

d. sesudah dilakukan perubahan UU di negara peserta perjanjian

e.

sebelum diratifikasi oleh negara peserta

13. Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah ....

a.

pertemuan para kepala pemerintahan

b.

sidang tahunan para menteri luar negeri

c.

sidang para menteri non ekonomi

d. sidang para menteri ekonomi

e.

standing committe

14. Badan PBB yang memiliki lima negara anggota tetap adalah ....

a.

Dewan Ekonomi dan Sosial

b.

Dewan Keamanan

c.

Mahkamah Pengadilan Internasional

d. Dewan Perwalian

e.

Majelis Umum

139

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

15. Dalam mengangkat duta dan konsul Presiden Republik Indonesia harus

memperhatikan pertimbangan ....

a.

Menteri Luar Negeri

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.

Dewan Perwakilan Rakyat

d. Dewan Kabinet

e.

Mahkamah Agung

16. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah

pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah ....

a.

NATO

d. WHO

b. ILO

e.

UNESCO

c.

UNICEF

17. Makna isi pesan piagam PBB adalah ....

a.

bangsa-bangsa diharapkan minta bantuan kepada bangsa lainnya

apabila mengalami musibah

b. bangsa-bangsa dapat memperoleh bantuan dari bangsa lain dengan

memenuhi kehendaknya

c.

bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama atas dasar persamaan

d. bangsa-bangsa bekerja sama dengan mencampuri urusan negara lain

e.

bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama dan saling tergantung satu

dengan lainnya

18. Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara, Indonesia

perlu memperluas perjanjian ....

a.

bilateral

b. transaksi

c.

ekstradisi

d. multilateral

e.

ekspansi

19. Lembaga yang bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan

dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN adalah ....

a.

sidang tahunan para menteri luar negeri

b. sidang para menteri nonekonomi

c.

sidang para menteri ekonomi

d.

standing committee

e.

pertemuan para kepala pemerintahan

20. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan

perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan

disebut ... perjanjian Internasional.

a.

penerimaan

b. persetujuan

c.

ratifikasi

d. penandatanganan

e.

perundingan

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

140

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian Internasional.

2. Deskripsikan dan berilah contoh perjanjian multilateral.

3. Deskripsikan tujuan ASEAN.

4. Deskripsikan prinsip/asas-asas PBB.

5. Deskripsikan mengapa korps diplomatik dan konsuler memiliki hak

kekebalan.