Halaman
93
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
BAB
4
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
93
Sumber: www.kompas.com
Gambar 4.1
Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap
mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum
internasional dan dapat dipertanggungjawabkan
KATA KUNCI
• Bilateral
• Multilateral
• Diplomatik
• Perjanjian Internasional
• Hubungan Internasional
• Politik luar negeri
12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123
1
234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012
3
1
234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012
3
12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
94
PETA KONSEP
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Hubungan
Internasional
Perwakilan Negara
di Luar Negeri
Perjanjian
Internasional
Organisasi
Internasional
Manfaat Kerja
Sama dan
Perjanjian
Internasional
bagi Bangsa
Indonesia
Pengertian
Hubungan
Internasional
Perwakilan
Diplomatik
Pengertian
Perjanjian
Internasional
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
membahas
membahas
membahas
membahas
Pola Hubungan
Antarbangsa
Perwakilan
Konsuler
ASEAN
Arti Penting
Hubungan dan
Kerja Sama
Internasional
Hak Imunitet/
Kekebalan bagi
Korps Diplomatik
dan Konsuler
Gerakan
Non Blok
Sarana
Hubungan
Internasional
Asia – Afrika
Macam-macam
Perjanjian
Internasional
Tahap-tahap
Pembuatan
Perjanjian
Perjanjian
Manfaat Kerja
Sama
Internasional
Manfaat
Perjanjian
Internasional
95
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
BERANDA
Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan
makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis
yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya
keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya
secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga
terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan
mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan
manusia sebagai
zoon politican
, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk
hidup berkelompok dengan sesamanya.
Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat
mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai
persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah
bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana
saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum
Sumber: www.suaramedia.com
Gambar 4.2
Hubungan internasional di-
butuhkan oleh setiap negar
a di dunia
A.
Hubungan Internasional
Manusia sebagai makkluk sosial, senan-
tiasa berhubungan dengan manusia yang lain.
Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa
dan bernegara akan dapat melangsungkan
kehidupannya jika mengadakan hubungan
dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian
internasional merupakan sarana manusia
untuk mengadakan hubungan dengan sesama
dalam lingkup kehidupan berbangsa dan ber-
negara. Tujuan dari kerja sama dan perjanjian
internasional adalah untuk menyelesaikan
sengketa antarbangsa, mengusahakan
perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan
manusia.
Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa
Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran,
berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak
saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh
chauvinisme
.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
96
dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini
merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan.
Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling
menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan
hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan
internasional.
Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.
1) Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2) Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang
lainnya.
3) Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4) Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5) Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas
dasar persamaan dan kekeluargaan.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa
baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli
hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.
Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara
kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa
persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.
2. Pola Hubungan Antarbangsa
a. Pola Penjajahan
Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme.
Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya,
sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan
untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain.
Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari
kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.
b.
Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang
dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia
ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing
dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal
dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah keter-
gantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.
97
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
c.
Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara
harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka
dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai
oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa
memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain
tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham
chauvinisme
dan
kosmopolitisme. Chauvinisme
adalah paham yang mengagung-
agungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain.
Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri)
sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi
adalah bebas dan aktif.
Bebas mengandung arti sebagai berikut.
a.
Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa
membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan
bangsa lain.
b.
Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan
dalam negeri bangsa Indonesia.
c.
Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan,
tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan
menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.
Aktif mengandung arti sebagai berikut.
a.
Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia
dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan
dan kemanusiaan.
b.
Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan
kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah
dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni
dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain
atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan
dan kesamaderajatan manusia.
Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin
pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara.
Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai
kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh
menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh
presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.
Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam
pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
98
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
3. Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional
Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa
untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk
saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling
mengadakan hubungan dan kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan,
antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus
antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur
hubungan tersebut.
Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain
a.
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan
dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
b.
membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
c.
berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari
pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
e.
mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya
kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
f.
memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
dengan bangsa lain;
g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab,
cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar
bangsa.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya
menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin
lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara
dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.
a. Diplomasi
Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan
nasional dalam hubungan antarbangsa. Kata
diplomasi
menunjuk pada seluruh
99
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam
hubungannya dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.
1) menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk
mencapai tujuan tersebut,
2) menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan
bangsa atau negara lain,
3) menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional
sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
4) menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Ada dua instrumen diplomasi, yakni
1) departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,
2) perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara
penerima.
Departemen luar negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen
luar negeri diolah bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah
penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan
”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya.
Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya,
yakni sebagai berikut.
1) Sebagai lambang
Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam
upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau
upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara
pengirim.
Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat)
yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya
langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal
seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi
sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua
pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan.
Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat
dan Kanada.
Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa
ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa
diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam
satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional.
Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan
Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan
kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.
Teropong
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
100
2) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional
Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari
pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang
mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki
wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen
yang telah disahkan oleh negara pengirim.
3) Sebagai perwakilan diplomatik
Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan
kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua
keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara
pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara
lain
a) melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
b) melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
c) memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada
pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia
ini.
Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai
berikut.
(1) Perwakilan
Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan
agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen
luar negeri dari negara tempat ia berada.
(2) Perundingan
Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka
merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang
dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan
sosial.
(3) Laporan
Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri
merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri.
(4) Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan
negaranya sendiri
b. Propaganda
Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi
pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat
umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai
berikut.
1.
Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada
pemerintahannya;
101
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk
mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing,
tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda
itu.
SEKILAS TOKOH
123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456
Ban Ki-moon
lahir di Eumseong, Chungcheong Utara, Korea, 13 Juni 1944. Ban adalah seorang diplomat
Korea Selatan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Ia menggantikan Kofi Annan
yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 1 Januari 2007. Ban pernah menjabat Menteri Urusan Luar
Negeri Republik Korea pada periode Januari 2004-–1 November 2006. Pada 13 Oktober 2006, ia terpilih
menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kedelapan pada Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan dilantik pada 14 Desember 2006. Ban mulai bergabung dengan Kementrian Luar Negeri
Korea Selatan pada Mei 1970 dan meniti kariernya ke atas selama masa Konstitusi Yusin.
Penempatannya yang pertama di luar negeri adalah di New Delhi, India, kemudian dia menempati pos di
Divisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar Kementrian Luar Negeri. Pada masa pembunuhan Park
Chung Hee, ia diangkat sebagai Sekretaris Pertama pada Misi Pengamat Tetap Republik Korea di PBB di
New York
(Korea Selatan baru menjadi anggota tetap PBB pada 17 September 1991)). Kemudian, ia
menduduki pos Direktur Divisi PBB. Ia pernah ditempatkan dua kali di Kedutaan Besar Korea di Washington
D.C. Di antara kedua penempatannya ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal untuk Urusan Amerika pada
1990–1992. Ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Menteri untuk Perencanaan Kebijakan dan Organisasi
Internasional pada 1995. Kemudian ia diangkat menjadi Penasihat Keamanan Nasional untuk Presiden pada
1996, dan menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2000. Penempatannya yang paling terakhir adalah sebagai
Penasihat Kebijakan Luar Negeri untuk Presiden Roh Moo-hyun.
Ketika menjadi Duta Besar untuk Austria, ia terpilih sebagai Ketua Komisi Persiapan bagi Organisasi Perjanjian
Pelarangan Uji Coba Nuklir yang Menyeluruh (CTBTO PrepCom) pada 1999. Ketika tiba giliran Korea menjabat
sebagai Ketua Sesi ke-56 dari Sidang Umum PBB pada 2001, ia bertugas sebagai
Chief de Cabinet
dari
Ketua Sidang Umum.
Ban dua kali memperoleh penghargaan Bintang Jasa pada tahun 1975 dan 1986 dari Pemerintah Republik
Korea. Atas keberhasilannya sebagai duta besar, ia memperoleh Bintang Kehormatan Besar dari Republik
Austria pada 2001. Setahun kemudian, Pemerintah Brasil menganugerahi Salib Agung Rio Branco kepadanya.
Pada September 2005, Masyarakat Korea di New York menganugerahkan kepadanya Penghargaaan Van
Fleet atas sumbangannya untuk persahabatan AS-Republik Korea.
Dewan Keamanan PBB secara bulat menyetujui resolusi perlucutan senjata nuklir. Resolusi ditujukan terutama
pada negara-negara yang belum menandatangani perjanjian nonproliferasi nuklir untuk menandatanganinya.
Presiden Amerika Serikat Barrack Obama memimpin sidang. Untuk pertama kali dalam sejarah, seorang
Presiden Amerika yang masih menjabat, berfungsi sebagai Ketua Dewan Keamanan. Obama menggambarkan
dampak kehancuran serangan nuklir terhadap kota metropolis seperti New York, Moskow, atau Beijing. Ia
mengutip pernyataan mantan Presiden Ronald Reagan bahwa perang nuklir tidak akan pernah bisa
dimenangkan dan oleh karenanya jangan dimulai.
Sumber:www.rnw.nl
Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini.
Kegiatan 1
Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak digunakan sebagai alat
propaganda. Dengan alat tersebut, informasi dapat menjangkau pendengar di
seluruh dunia. Kini teknologi komunikasi yang digunakan lebih canggih sifatnya
sehingga pemblokiran informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya.
Dalam melaksanakan propaganda dapat digunakan teknik penyajian
pemberitaan dan informasi seobjektif dan sefaktual mungkin kemudian
membiarkan pendengar atau pembaca membuat simpulannya sendiri. Atau dapat
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
102
juga dengan teknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena
masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap slogan yang berisi
kata-kata berharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi
manusia. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau
penghalangan sumber-sumber informasi yang saling bersaing.
c .
Ekonomi
Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang
tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara
lain sehingga mampu membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari
hasil penjualan tersebut.
d. Kekuatan Militer
Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas
untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat
membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu
menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan
yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih
memilih kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan
internasional demonstrasi peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk
memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat
menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan
stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang
ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah.
DASAR TEORITIS DAN YURIDIS KEKEBALAN DIPLOMATIK
a. Dasar Teoritis
Adapun teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak
istimewa, di dalam hukum internasional terdapat tiga teori, yaitu:
1.
Teori Exterritoriality
Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap
tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun
kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh sebab itu, maka dengan sendirinya
wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak
dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara
penerima.
2.
Teori Representatiive Character
Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat
dari seorang diplomat, yaitu karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar
negeri.
Teropong
103
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
3.
Teori Kebutuhan Fungsional
Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik
adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
melakukan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara buruk
haruslah dicegah.
b. Dasar Yuridis
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam
Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 sampai 31, hal mana dapat diklasifikasikan
dalam:
1. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan
beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30.
2. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau
pelaksanaan tugas wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27.
3. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil
diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang
merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa
diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara
pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan
pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan
dan hak-hak istimewa diplomatik.
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian hubungan internasional.
2.
Deskripsikan pendapatmu bahwa pola penjajahan dapat membentuk
hubungan internasional.
3.
Deskripsikan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif.
4.
Deskripsikan arti penting hubungan internasional.
5.
Deskripsikan sarana-sarana yang dapat dilakukan suatu negara dalam
hubungan internasional.
MARI BERDISKUSI
Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang.
1. Carilah bersama kelompokmu contoh hubungan internasional yang dilakukan bangsa
Indonesia
2. Diskusikan dengan kelompokmu apa yang ingin dicapai melalui hubungan
internasional itu? Sarana apa yang digunakan dalam hubungan internasional itu?
Kegiatan 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
104
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup
berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui
perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai
perjanjian internasional.
a.
G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
b. Oppenheim (1996)
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
c.
Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu.
Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a.
Konvensi Wina 1969.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Konvensi Wina 1986.
Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut
hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu
negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
c.
UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh
pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan
hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum
publik.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai
berikut.
a.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau
persetujuan.
B.
Perjanjian Internasional
105
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
b. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional,
terutama negara dan organisasi internasional.
c.
Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut
kehidupan masyarakat internasional.
d. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
e.
Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional
bukan hukum nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mem-
punyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan
sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa
internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.
Dalam praktik hubungan antarnegara, ada beberapa istilah yang digunakan
untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain
treaty
,
konvensi
,
protokol
, dan
deklarasi
. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang
melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya,
traty
digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau
persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional,
protokol
digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi,
deklarasi
seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan
treaty
.
Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari
perjanjian internasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian
internasional lebih penting daripada bentuknya.
2. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni
sebagai berikut.
a.
Jumlah peserta, yaitu jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri
pada perjanjian itu, dibedakan atas dua hal berikut.
1) Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk
mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat
tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk
ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesia
dan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut,
perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang
dwi kewarganegaraan.
2) Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak
negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta
perjanjian tersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang
perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang
hubungan diplomatik.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
106
b . Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut.
1)
Treaty contract
adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.
Misalnya adalah perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974.
Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia
dan Malaysia.
2)
Law making treaty
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang
dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya adalah konvensi
hukum laut tahun 1958.
c.
Cara berlakunya dibedakan atas dua hal berikut.
1)
Self-executing
, adalah perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku
sesudah diratifikasi oleh negara peserta.
2)
Non self executing
adalah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku
setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.
d. Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut.
1) Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang
dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan
formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain
treaty
,
convention
,
agreement
,
arrangement
,
charter
,
covenant
,
statute
,
constitution
,
protocol
, dan
declaration
.
2) Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang
diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Jenis-jenis
perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain adalah sebagai berikut.
a) Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional
yang dilakukan secara lisan. Artinya, yang diperjanjikan adalah hal-
hal yang disepakati secara lisan. Biasanya hal-hal tersebut bukanlah
Sumber: www.deplu.go.id
Gambar 4.3
Dr. Hassan Wirajuda sedang meresmikan Ruang
Penyimpanan Perjanjian Internasional yang sesuai dengan standar ANRI
(Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk melindungi naskah perjanjian
internasional pada tanggal 15 Oktober 2009
107
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
hal yang rumit, melainkan materi umum atau hal yang bersifat teknis.
Pengaturannya pun bersifat sederhana dan pada umumnya dibentuk
secara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut juga
gentlemen
agreements
.
b) Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan
suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan
dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi unilateral dapat
menimbulkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung
maksud untuk berjanji.
c)
Persetujuan diam-diam, disebut juga persetujuan tersimpul. Perjanjian
internasional ini dibuat secara tidak tegas. Artinya, keberadaan
perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu
tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek
hukum internasional lainnya.
3) Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Ada variasi pendapat di antara para ahli tentang tahap-tahap pembuatan
perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut.
a) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa dikenal dua cara
pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.
(1) Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yaitu
perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
(2) Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yaitu
perundingan dan penandatanganan.
Cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang
memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk
perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian
yang cepat.
b) Pierre Froymond menyatakan bahwa terdapat dua prosedur
pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut
(1) Prosedur normal (klasik) adalah prosedur yang mewajibkan
adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan,
penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.
(2) Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak
memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini
timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan
penyelesaian yang lebih cepat.
Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dengan
persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara dan/atau menghapuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan
persetujuan DPR.
Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian
internasional antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
108
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Dalam
pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada
kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan,
persamaan kedudukan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun
hukum internasional yang berlaku.
Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24
tahun 2000 adalah sebagai berikut.
1) Penjajakan
Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional
yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan
dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2) Perundingan
Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah
teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian
bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam
perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau
dalam sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam
suatu perundingan merupakan wewenang dari negara yang bersangkutan.
Agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum
internasional membuat ketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus
dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu
perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasar hukum
internasional tersebut seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara
dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional
atas nama negara itu dan/atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu
perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan
negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat
kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat
kuasa penuh tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh
tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar
negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili
negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk
mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan.
Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk untuk
mewakili suatu negara pada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak
perlu memerhatikan surat kuasa penuh.
3) Perumusan Naskah Perjanjian
Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4) Penerimaan Naskah Perjanjian
Peneriaman naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-
garis besar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka
perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan secara terperinci. Pada tahap
ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tidak mengubah
lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.
109
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
5) Penandatanganan
Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah
perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian
belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian
itu dapat mengikat negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan
terhadap perjanjian tersebut.
6) Pengesahan Naskah Perjanjian
Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk
mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi,
aksesi, penerimaan, dan persetujuan. Ratifikasi adalah pengesahan suatu
perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu
berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari
negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang
diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru
terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar
adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhak untuk
meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan
dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Hukum internasional tidak
diwajibkan pada negara yang perutusannya telah menandatangani hasil
perundingan, menurut hukum ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian
tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena negara adalah suatu pihak
yang berdaulat.
Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu
perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.
Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui
dari negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan
dengan undang-undang keputusan presiden. Pengesahan melalui undang-
undang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan
a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI,
c) kedaulatan negara,
d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup,
e) pembentukan kaidah hukum baru, dan
f)
pinjaman atau hibah luar negeri.
Setiap warga negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan
perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak
mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali diberi
wewenang oleh konstitusi negara federal.
Pada umumnya pola isi struktur perjanjian internasional adalah sebagai
berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
110
a) judul
b) preambul (pembukaan)
c)
klausul formal
d) pembuktian formal
e) tanda tangan delegasi
Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat nama
convention
,
treaty
,
materi pokoknya (misalnya hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula
disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan).
Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain nama para pihak,
tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau alasan para pihak mengadakan
perjanjian, nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh.
Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasal-
pasal yang merupakan bagian terpenting karena merupakan hukum positif
bagi perjanjian internasional.
Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai
berlakunya perjanjian, jangka waktu berlakunya perjanjian, ketentuan
berakhirnya, perjanjian, bahasa yang dipakai, penyelesaian sengketa dan revisi
perjanjian.
Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan.
Suatu traktat dapat berakhir karena hal-hal berikut.
(1) Tindakan peserta yang disebabkan oleh
(a) kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat
(b) pengunduran diri salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam
klausul.
(2) Hukum yang disebabkan oleh
(a) salah satu pihak dalam traktat mengalami perang
(b) pada saat traktat berlaku terdapat perubahan yang berpengaruh pada
isi traktat
(c) traktat yang diadakan pada jangka waktu tertentu dapat berakhir
dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu.
Ketentuan perjanjian internasional yang baru dapat bertentangan dengan
ketentuan perjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan,
ketentuan hukum internasional yang manakah yang harus diberlakukan?
Penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsipnya tunduk pada prinsip
bahwa ketentuan hukum yang ditetapkan belakangan lebih diutamakan
daripada ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum
yang ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan
belakangan.
111
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak
atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam
praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut.
Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan.
Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan
diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi
dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu
negara dalam hubungan dengan negara lain.
Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara
lain adalah sebagai berikut:
1. melindungi para warganya sendiri di luar negeri,
2.
merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
3.
menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,
4.
membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan
negara lain,
5.
menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan
politik internasional.
Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan
hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas
hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan pengertian dari perjanjian internasional.
2.
Deskripsikan pengertian perjanjian bilateral dan beri contohnya.
3.
Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional menurut
Mochtar Kusumaadmaja.
4.
Deskripsikan tahap penjajakan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5.
Deskripsikan arti ratifikasi bagi para pihak dalam perjanjian internasional.
BERPIKIR KRITIS
1. Diskusikan dengan teman sebangkumu, tentang persamaan dan perbedaan antara
treaty
, konvensi, protokol, dan deklarasi.
2. Tulis pendapat kelompokmu mengenai pengertian perjanjian internasional.
Kegiatan 3
C.
Perwakilan Negara di Luar Negeri
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
112
Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan
politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan
negara, menteri luar negeri disebut dengan
Minister of Foreign Affairs
.
2. Perwakilan Diplomatik
Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad
17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang
hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur
hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi
itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di
suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga
golongan, yakni sebagai berikut.
a.
Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang
ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang
erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar
memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan
kepala negara tempat ia ditugaskan.
b . Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara
negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti
duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara
tempat ia ditugaskan.
c.
Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri
negara penerima melalui menteri luar negeri.
Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase,
yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih
ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik
berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan
oleh negara penerima.
Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain
sebagai berikut.
a.
Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai
duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan
persetujuan.
b.
Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada
menteri luar negeri.
c.
Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima
untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
d. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada
riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.
e.
Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden
dan diberi surat kepercayaan.
f.
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
g. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.
113
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha
diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara
penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula,
perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima.
Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai
berikut.
a.
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.
Berunding dengan negara penerima.
c.
Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan
di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara
pengirim.
d. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima,
membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai
fungsi-fungsi sebagai berikut.
a.
Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara
penerima atau organisasi.
b. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga
negara RI di negara penerima.
c.
Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persa-
habatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi
internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebu-
dayaan dan ilmu pengetahuan.
d. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
e.
Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan ter-
hadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f.
Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,
konsuler, komunikasi, dan persandian.
g. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, ke-
uangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.
Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara
tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada
yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan
hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b.
Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
c.
tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen
perutusan.
d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.
Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut.
a.
Inisiatif negara pengirim.
b . Inisiatif negara penerima.
c.
Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
114
3. Perwakilan Konsuler
Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas
perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara.
Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkan-
nya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi
Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara
lain adalah sebagai berikut.
a.
Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum,
di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
b. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan
ilmiah antarkedua negara.
c.
Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari
macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat
administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
dari negara penerima.
d. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara
pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang
ingin pergi ke negara pengirim.
Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim.
Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima
tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis
memutuskan hubungan konsuler.
Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
1.
Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi
konsul.
2. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai
permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan
mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
3.
Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima
akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima,
negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa
konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus
memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara
peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya
lagi sebagai konsul.
Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain
a.
bebas dari biaya pengadilan,
b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara
penerima,
c.
kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
d. perlindungan keselamatan diri konsul, dan
115
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
e.
apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator
konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain
adalah
a.
kantor konsulat jenderal (
consulate general
),
b. kantor konsulat,
c.
kantor wakil konsulat, dan
d. kantor perwakilan konsuler.
Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat
membawahkan beberapa konsuler.
b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah
kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c.
Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu
daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan
kepada konsul jenderal atau konsul.
d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan
menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan,
biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
e.
Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas
diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat
melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki
perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplo-
matik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan
perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima
terlebih dahulu.
Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena
a.
tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai,
b . negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota
kantor konsulat,
c.
negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.
4. Misi Khusus
Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk
dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan
masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen.
Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman
ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara
negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung
pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar
persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga.
Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi
khusus tersebut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
116
Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
b.
Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
c.
Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan
pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
e.
Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea
cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara
penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak
melakukan aktivitas profesi dan dagang.
5. Perwakilan pada Organisasi Internasional
Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan
perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberian fasilitas, tempat
akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan
organisasi
internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala
perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas
profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.
6. Perwakilan Nondiplomatik
Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan
perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan
perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan
ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan
hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negara-
negara yang bersangkutan.
7. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik
dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya
meliputi hal-hal berikut.
a.
Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya
daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan
bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu.
Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah
negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat
dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau
digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan
diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku
kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.
b.
Hak Kebebasan/Kekebalan
Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada
hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga
117
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik,
mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.
Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari
dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961,
dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam
konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.
MARI BERDISKUSI
1. Diskusikan dengan kelompokmu mengapa negara membutuhkan perwakilan dalam
menjalin hubungan internasional.
2. Diskusikan pula mengapa perwakilan diplomatik diberi hak istimewa.
Tuliskan hasil diskusi kelompok ke dalam kertas, kemudian presentasikan di depan
kelas.
Kegiatan 4
D.
Organisasi Internasional
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan
diplomatik.
2.
Deskripsikan mengenai pembagian perwakilan diplomatik.
3.
Deskripsikan bagaimana berakhirnya perutusan diplomatik.
4.
Deskripsikan prosedur pengangkatan konsul.
5.
Deskripsikan penggolongan perwakilan konsuler.
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington telah ditandatangani oleh 26
negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk
membinasakan kekuasaan negara totaliter. Deklarasi itu merupakan perjanjian
militer, tetapi dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa
karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yang
menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II.
Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebenarnya bermula pada
deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. Dalam deklarasi tersebut
menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet
memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional.
Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih
lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat
negara tersebut di Washington. Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton
Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan. Pada tanggal
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
118
7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan
kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari
1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin.
Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan
bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam
perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945.
Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya
jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan. Piagam perserikatan bangsa-bangsa
itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral
dan piagam tersebut.
a. Asas dan Tujuan PBB
Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang
melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya.
Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan
perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:
1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-
persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
3) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai
tujuan bersama.
4) memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan
atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa
dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh
perdamaian dunia.
TEROPONG
Genderang Perjuangan Bahasa Melayu ke PBB Telah Dimulai
Perjuangan untuk menempatkan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa Dunia yang
diakui PBB telah dimulai hari ini. Sedikitnya, ratusan peserta dari berbagai kalangan
menghadiri konvensi ”Mewujudkan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB),” di Pekanbaru, Rabu (5/12).
”Jika kita bercermin kepada bangsa Arab yang memperjuangkan bahasa Arab sebagai
bahasa Dunia yang diakui PBB, maka mereka telah menghabiskan waktu sekitar 10
tahun lebih untuk mencapai hal tersebut. Karena PBB sendiri mempunyai panduan-
panduan tersendiri sebelum mengakui suatu bahasa sebagai bahasa yang layak dijadikan
Bahasa Resmi di PBB,” sebut seorang pembicara konvensi dari Indonesia, Prof. Dr.
Dorodjatun Kuntjoro Jakti kepada
Riau Info
.
Menurut Ekonom ternama ini, banyak alasan yang membuat PBB mengambil keputusan
untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa resmi di PBB, seperti bahasa Inggris
Kunjungi alamat website PBB di http://www.un.or.id
Cek Link
119
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu
adalah sebagai berikut.
1) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
2) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat
diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa
baik besar maupun kecil.
3) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan
penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan
sumber internasional lain.
4) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu
sebagai berikut.
1) Asas persamaan kedaulatan, adalah bahwa semua anggota sama-sama
berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas
dan kemajuan negaranya. Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam
keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang
dimiliki oleh lima negara anggota tetap.
2) Asas Pacta Sunt Servanda, adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan
itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.
3) Asas penyelesaian sengketa secara damai, adalah bahwa negara anggota harus
menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan
negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam
perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.
4) Asas tidak menggunakan kekerasan, adalah bahwa negara anggota harus
menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas
wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan
pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menye-
lesaikan sengketanya secara damai.
terkenal karena negara Inggris telah mendominasi hampir ke seluruh dunia dalam
penjajahan. Bahasa Inggris telah meluas sebagai bahasa Imperium dalam sejarah perang
Dunia I dan Perang Dunia II. Hal ini menjadikan bahasa Inggris mendapat poin besar
sebagai bahasa Internasional di PBB.
Untuk melirik ke bahasa Melayu untuk diajukan ke PBB, Dorodjatun menilai, histori bahasa
Melayu sebagai imperium bangsa tidak ada sama sekali, tetapi kekuatan bahasa Melayu
sebagai bahasa yang menyatukan keragaman bahasa, khususnya di Indonesia boleh
menjadi poin di mata PBB. Dalam perkembangan lain, penggunaan bahasa Melayu lebih
berkembang dan muncul sebagai bahasa perdagangan.”Dalam perkembangannya, bahasa
Melayu muncul dari bahasa perdagangan yang meluas menjadi bahasa kontrak atau bahasa
diplomasi serta bahasa hukum di berbagai negara-negara,”ujar Dorodjatun. Namun,
Dorodjatun menggarisbawahi bahwa konvensi ini merupakan suatu permulaan positif
yang akan membawa bahasa Melayu ke PBB sebagai bahasa Dunia. ”Kita mesti berani
action
dan rasa percaya sangat perlu dibangkitkan, seperti melakukan konvensi saat ini,”
ujar Dorodjatun.
Dikutip dari Harian Surya, 05 Desember 2007
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
120
5) Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota
harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang
diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang
dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-
bangsa.
6) Asas kepatuhan negara bukan anggota, adalah bahwa negara anggota
menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan
keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan
bangsa-bangsa.
7) Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, adalah bahwa
perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada
hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Negara anggota
tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan
ketentuan piagam. Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya
apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu
negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan
yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab
VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
b. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam bab II pasal 3-6 piagam
PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota
asli. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San
Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu
menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara).
Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan
meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB. Anggota
asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu
Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand,
dan negara-negara Barat.
Penerimaan anggota-anggota baru diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4
piagam itu menetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon
harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta
damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu
melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. Penerimaan
negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh
Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer”
yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia
menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas
pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara.
Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan.
Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang
dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan
penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari
121
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Penggunaan
hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan
Keamanan.
Pasal 6 piagam PBB mengatur mengenai negara-negara yang terus menerus
melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat
dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
c.
Badan/Alat Perlengkapan PBB
Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi
pokok PBB, antara lain adalah sebagai berikut.
1) Majelis Umum (
General Assembly
)
2) Dewan Keamanan (
Security Council
)
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (
Economic and Sosial Council
)
4) Dewan Perwakilan (
Trusteeship Council
)
5) Mahkamah Internasional (
International Court of Justice
)
6) Sekretariat (
Secretariat
)
Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB dapat kamu pelajari pada
pembahasan berikut.
1) Majelis Umum PBB
Majelis umum adalah organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua
anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu suara walaupun mengirimkan
utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi. Majelis umum bersidang sekurang-
kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan
Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus. Sidang-sidang
Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New
York.
Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB
tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. Akan
tetapi, hal itu tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena
mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia.
Tugas utama Majelis Umum, antara lain adalah sebagai berikut.
a) Tugas umum, mencakup wewenang untuk membicarakan semua soal yang
tercakup dalam piagam, semua soal yang berhubungan dengan tugas dan
wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memberikan
rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan Bangsa-
Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan.
b) Tugas itu mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.
c) Prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, meliputi prakarsa untuk
memajukan kerja sama internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya,
pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia dan
kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan.
d) Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organ-
organ PBB yang lain, misalnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
122
Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial,
Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan
Organ Subsider.
e) Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, meliputi menerima laporan,
mempertimbangkannya, dan memberi rekomendasi atas laporan tersebut.
f)
Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis umum.
g) Perubahan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum.
2) Dewan Keamanan PBB
Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota
tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia.
Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka
waktu dua tahun. Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu
dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut telah memberikan
sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa
letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional.
Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan majelis umum. Majelis umum
bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang
setiap kali dibutuhkan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil
tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi.
Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima
anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan
masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir)
keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan
tersebut. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil
tindakan pemaksaan yang dibedakan atas
a) tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain
pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik.
b) tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan
menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima
keputusan Dewan Keamanan.
123
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
3) Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota
yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga
tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial
dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini
mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi
kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah
lingkungan hak asasi-asasi manusia.
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain
a) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan
penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua
orang,
b) membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial,
kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait
merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan
bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan,
c)
membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara
anggota perserikatan bangsa-bangsa,
d) mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk
dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum,
Sumber: www.presidenri.go.id
Gambar 4.4
Presiden SBY dan Sekjen PBB Ban Ki-moon saling menjabat tangan
erat, usai memberi keterangan pers menjelaskan hasil
High-Level Event on Climate
Change
, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat tahun 2007
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
124
e) mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam
kewenangannya,
f )
mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan
dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,
g) mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsa-
bangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
4) Dewan Perwakilan
Dewan perwakilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan
pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk
kategori wilayah perwakilan (
trust-territories
). Wilayah perwalian adalah wilayah
bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara
agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (umumnya
adalah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut
menuju kemerdekaan.
Anggota dari Dewan Perwalian meliputi
a) negara yang menguasai daerah perwalian
b) anggota tetap Dewan Keamanan PBB
c)
sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa
kerja 3 tahun.
Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka
a) menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial
di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota
PBB,
b) mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi
pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang
ada di dunia,
c)
memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar
mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan
hak untuk menentukan nasibnya sendiri,
d) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertim-
bangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk
wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan
mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan
Perwalian ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan
memberikan suara.
5) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi
yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara
yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang
dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas
125
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den
Haag, Belanda.
Sumber: www.matanews.com
Gambar 4.5
Gedung Mahkamah Internasional
Tugas Mahkamah Internasional, antara lain
a) memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu
sengketa,
b) memeriksa persengketaan antaranggota negara,
c)
menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak
yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional,
adalah sebagai berikut.
a) Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat
mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut
dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional.
b) Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menye-
rahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.
c) Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada
Mahkamah Internasional.
Persoalan-persoalan hukum tersebut, adalah sengketa pembatasan, eksplorasi
sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah
Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
126
a) Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB
tersebut,
b) badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis
Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan
mereka.
6) Sekretaris
Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris
jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi. Sekretaris
jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan
rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah
lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral
bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak
sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan,
Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral
memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa
kepada Majelis Umum.
Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan per-
aturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut
dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ
lain PBB yang membutuhkannya.
Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional.
Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk
dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka
dan internasional.
Sumber: www.id.embassyjapan.go.id
Gambar 4.6
Suasana sidang PBB
127
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi inter-
nasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai
berikut.
1) ILO (
Internasional Labour Organization
), yakni organisasi buruh sedunia.
2) FAO (
Food and Agriculture Organization
), yaitu organisasi pangan dan
pertanian.
3) UNESCO (
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
),
yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.
4) WHO (
World Health Organization
), yakni organisasi yang bertujuan
mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat.
5) IDA (
Internasional Development Association
), yakni perhimpunan
pembangunan internasional.
6) IMF (
International Monetary Fund
), yakni organisasi yang mengurusi masalah
dana moneter internasional.
7) UNDP (
United Nations Development Programme
), yakni program
pembangunan industri PBB.
8) UNICEF (
United Nations International Children’s Emergency Fund
), yakni
organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia.
9) UNRWA (
United Nations Relief and Work Agency
), yakni badan bantuan dan
kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.
2. ASEAN (
Association of South East Asian Nations
)
ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan
tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di Asia Tenggara. ASEAN
dibentuk oleh lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan
Thailand dalam suatu perjanjian yang dikenal sebagai
Deklarasi Bangkok
. Deklarasi
tersebut ditandatangani oleh lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu:
a.
Adam Malik (Indonesia)
b . Narcisco R. Ramos (Filipina)
c.
Tun Abdul Razak (Malaysia)
d. S. Rajaratman (Singapura)
e.
Thanat Khoman (Thailand)
Kelima orang tersebut merupakan menteri luar negeri
dari negara masing-masing yang mengadakan pertemuan
di Bangkok. Kini ASEAN beranggotakan hampir semua
negara di Asia Tenggara kecuali Papua New Guinea dan
Timor Leste. Negara-negara anggota tersebut, antara lain
adalah:
1) Indonesia
2) Filipina
3) Malaysia
4) Singapura
5) Thanat Khoman
Gambar 4.7
Logo Asean
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
128
6) Brunei Darussalam yang menjadi anggota ASEAN sejak tanggal 8 Januari
1984.
7) Vietnam, yang menjadi anggota ASEAN sejak 28 Juli 1995.
8) Laos, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.
9) Myanmar, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.
10) Kamboja, yang menjadi anggota ASEAN sejak 30 April 1999.
Pembentukan ASEAN dilandasi oleh beberapa pertimbangan berikut.
a.
Terdapat kepentingan dan permasalahan bersama antarbangsa-bangsa Asia
Tenggara dan adanya kebutuhan mempererat ikatan solidaritas dan kerja
sama regional yang ada.
b . Perlu diadakan landasan yang kokoh bagi usaha bersama dalam memajukan
kerja sama regional di Asia Tenggara berdasarkan jiwa persamaan dan
partnership
yang membantu mendorong perdamaian, kemajuan, dan
kemakmuran regional.
c.
Dalam dunia yang saling bergantung satu sama lain, cita-cita perdamaian,
kebebasan, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dapat tercapai dengan
mengembangkan saling pengertian, bertetangga baik, dan kerja sama
antarnegara di kawasan yang terikat oleh sejarah dan kebudayaan.
d. Negara-negara Asia Tenggara bertanggung jawab bagi usaha memperkuat
kestabilan ekonomi dan sosial kawasan. Negara Asia Tenggara juga menjamin
stabilitas dan keamanan mereka dan campur tangan luar dalam segala bentuk
dan menifestasinya untuk melestarikan identitas nasionalnya yang sesuai
dengan cita-cita dan aspirasi rakyatnya.
a. Tujuan ASEAN
Berdasarkan Deklarasi Bangkok tujuan pembentukan ASEAN adalah sebagai
berikut.
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan
kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dengan
semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkuat landasan bagi
masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan dan
keadilan dan tata tertib hukum dalam hubungan antarnegara Asia Tenggara
dan penataan prinsip-prinsip piagam perserikatan bangsa-bangsa.
3) Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal kepentingan
bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan,
dan administrasi.
4) Saling membantu dalam bentuk kemudahaan latihan dan penelitian dalam
bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
5) Bekerja sama yang lebih efektif untuk penggunaan pertanian dan industri
mereka yang lebih besar, perluasan perdagangan termasuk pengkajian
masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, memajukan
kemudahan transportasi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup
rakyat.
129
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional
dan regional yang bertujuan sama dan mencari semua kemungkinan untuk
kerja sama yang lebih erat di antara mereka.
7) Memajukan pengkajian Asia Tenggara.
b. Struktur Organisasi ASEAN
Berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1967 ditetapkan organ-organ ASEAN
sebagai berikut.
1) Sidang Tahunan para menteri, merupakan badan tertinggi dalam ASEAN.
Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta
mengamati politik putusan-putusan ASEAN.
2)
Standing Committee
, bertugas melakukan kegiatan ASEAN dalam jangka
waktu antara dua sidang tahunan para menteri. Komite ini bekerja di bawah
pimpinan luar negeri negara penerima giliran.
3) Sekretariat nasional ASEAN, didirikan oleh negara anggota masing-masing.
Sekretariat bertugas mengurus masalah-masalah ASEAN dan pada taraf
nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yang ditetapkan
oleh sidang tahunan para menteri.
4) Komite-komite ASEAN, meliputi komite tetap, komite khusus atau komite
Ad Hoc.
Konferensi tingkat tinggi di Bali tahun 1976 mengubah susunan organ-organ
ASEAN yang meliputi hal-hal berikut.
1.
ASEAN summit
, adalah pertemuan para kepala pemerintahan/negara se-
ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan
ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN.
2.
ASEAN Ministerial Meeting
(AMM) adalah sidang para menteri luar negeri
ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumus garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.
3.
ASEAN Economic Ministers
(AEM) adalah sidang para menteri ekonomi. Sidang
ini diselenggarakan dua kali dalam setahun dan merupakan forum untuk
merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam
bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh oleh
komisi-komisi yang ada di bawahnya.
4.
ASEAN Finance Ministers Meeting
(AFMM) merupakan sidang menteri
keuangan yang merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan
dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan, sidang ini juga
menilai hasil yang sudah diperoleh komisi-komisi yang ada di bawahnya
5.
Other ASEAN Ministerial Meeting
, adalah sidang para menteri dan ekonomi.
Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang
tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan,
perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
6.
ASEAN Standing Committee
(ASC) adalah komisi yang bertugas mengoor-
dinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara sidang tahunan para
menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yakni
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
130
tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan
ketua komisi tetap adalah satu tahun.
7.
Senior Economic Officials Meeting
(SEOM),
Senior Official Meeting
(SOM),
ASEAN Senior Financials Official Meeting
(ASFOM) dan
Committess
adalah
sidang ASEAN yang memiliki 29 komisi yang terdiri atas pejabat-pejabat
senior kementerian. Komisi ini berfungsi mendukung sidang-sidang para
menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi perdagangan,
lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuan, hukum, persoalan
regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, dan Dewan AFTA.
8. Sub-sub komisi dan kelompok-kelompok kerja ASEAN (
Sub-Committes and
Working Groups
) adalah komisi ASEAN yang memiliki 122 subkomisi dan
kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat
menteri senior.
9. Sekretaris ASEAN, memiliki fungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat,
mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat
ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yang dipilih
berdasarkan prestasi dan senioritas berdasarkan rekomendasi negara-negara
anggota ASEAN.
c.
Peran ASEAN bagi Hubungan Internasional
Berdasarkan pertemuan KTT ASEAN ke-9 di Bali pada tahun 2003 dibentuk
ASEAN Community yang kerja samanya meliputi tiga bidang, yakni:
1) politik– keamanan (
ASEAN Security Community
)
2) ekonomi (
ASEAN Economic Community
)
3) sosial budaya (
ASEAN Socio-cultural Community
)
Sebagai organisasi regional, ASEAN telah melakukan hubungan dengan
negara-negara di luar ASEAN yang dikenal sebagai mitra wicara (
dialogue
partners
).
Saat ini ASEAN telah memiliki sepuluh negara mitra wicara, yakni Australia,
Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Republik Korea,
dan Amerika Serikat. ASEAN juga memiliki mitra kerja sama sektoral, yakni
UNDP dan Pakistan.
Hubungan ASEAN dengan mitra dialog, antara lain adalah sebagai berikut.
1) ASEAN menjalin kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dengan rok
dan
Closer Economic Relations
/CER (Australia dan Selandia Baru)
2) ASEAN telah mengeluarkan deklarasi bersama untuk memerangi kejahatan
transnasional dengan Australia, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Rusia, dan
US.
3) ASEAN telah mendatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan
mitra wicaranya dalam bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yang
komprehensif dengan Cina, Jepang, dan India.
4) ASEAN mengembangkan kerja sama dalam kerangka ASEAN+3 (ASEAN
plus three, yakni ASEAN dengan Cina, Jepang, dan Republik Korea)
131
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
5) ASEAN mengadakan
East Asia Summit
(EAS) yang pertama di Kuala Lumpur,
Desember 2005 yang diikuti oleh Cina, Jepang, Republik Korea, Australia,
India, dan Selandia Baru.
Selain sebagai organisasi regional di wilayah Asia Tenggara yang mengon-
sentrasikan persoalan pada penciptaan hubungan yang harmonis dan kerja sama
yang bermanfaat bagi negara-negara anggota, ASEAN juga membina hubungan
dengan negara-negara di luar wilayah ASEAN. Hubungan tersebut ditujukan bagi
peningkatan kerja sama yang semakin bermanfaat dalam suasana damai
antarnegara.
3. Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika dibentuk berdasarkan konferensi Colombo pada
tanggal 28 April 1945 yang diikuti oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma,
Srilanka, dan Pakistan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Bogor.
Hasil dari pertemuan Bogor adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955.
Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar
negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yang berlangsung antara 18 April-24 April
1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi ini adalah
mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan
kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, ataupun negara-
negara imperalis lainnya. KTT tersebut dihadiri oleh 29 negara.
Sumber: www.vietnam-un.org
Gambar 4.8
Para pemimpin negara ASEAN saat menghadiri KTT Asean ke-16 di Vietnam
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
132
Konferensi Asia Afrika merefleksikan pandangan mereka atas ketidakinginan
mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dalam memengaruhi Asia pada masa perang
dingin, kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara RRC dan Amerika
Serikat, keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan damai
antara RRC dengan mereka dan pihak Barat, penentangan terhadap kolonial
Prancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia dalam mempromosikan hak mereka
dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Hasil dari konferensi ini adalah Dasasila Bandung yang berisi pokok pikiran
berikut.
a) Menghormati hak-hak dasar manusia
dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang
termuat dalam piagam PBB.
b) Menghormati kedaulatan dan
integritas teritorial semua bangsa.
c) Mengakui persamaan semua suku
bangsa dan persamaan semua bangsa
baik besar maupun kecil.
d) Tidak melakukan campur tangan atau
intervensi dalam urusan dalam negeri
negara lain.
e) Menghormati hak setiap bangsa
untuk mempertahankan diri sendiri
secara sendirian ataupun secara
kolektif yang sesuai dengan piagam PBB.
f)
Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar dan
tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
g) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi dan penggunaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Sumber: indonesian.cri.cn
Gambar 4.10
Konferensi Asia Afrika yang berlang-
sung di Bandung
Sumber: jalanjalanbandung.wordpress.com
Gambar 4.9
Museum Konferensi Asia Afrika di Bandung
133
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
1. Menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional
Dewan Keamanan PBB pernah memainkan peran penting dalam mendukung
upaya bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer
Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer terhadap
berbagai kota di Jawa dan Sumatra. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan
PBB memerintahkan agar kedua belah pihak menghentikan tembak-menembak,
dan diadakan arbitrasi untuk mencari jalan damai. Dewan Keamanan PBB
kemudian memutuskan untuk membentuk komisi jasa baik yang berfungsi
sebagai perantara dalam pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi jasa baik itu
kemudian di kenal dengan nama Komisi Tiga Negara.
Ketika agresi militer Belanda terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 1948,
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi antara lain memerintahkan kedua
belah pihak untuk:
1) menghentikan saling menyerang,
2) membebaskan segala tawanan,
3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan
4) mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.
E.
Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan arti anggota asli dalam keanggotaan PBB.
2.
Deskripsikan mengenai asas persamaan kedaulatan yang melandasi
kinerja PBB.
3.
Deskripsikan perbedaan putusan yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB.
4.
Deskripsikan pendapatmu tentang hak veto.
5.
Deskripsikan fungsi lembaga ASEAN summit.
BERPIKIR KRITIS
Setelah kamu mempelajari dan memahami materi organisasi Internasional. Coba kamu
berikan gambaran arti penting PBB dan ASEAN bagi Indonesia. Tuliskan ke dalam buku
tugasmu, kemudian serahkan kepada guru.
Kegiatan 5
h) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, misalnya
perundingan, persetujuan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah hukum
menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam
PBB.
i)
Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
j)
Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
134
PBB juga berperan penting dalam proses pengembalian Irian Barat dari tangan
Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1962.
Hal terpenting bagi Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah
penghormatan atas asas kedaulatan negara dan kesewajaran kedudukan antar
bangsa di dunia. Indonesia menghormati perbedaan yang terkandung dalam
eksistensi setiap bangsa dan negara, dan menempatkan kemerdekaan sebagai nilai
tertinggi dalam tata hubungan internasional, di samping perdamaian dunia dan
keadilan sosial.
Perwujudan hubungan luar negeri itu diimplemasikan pada keikutsertaan
Indonesia diberbagai organisasi dan forum global, antara lain adalah sebagai
berikut.
1) Indonesia ikut serta sebagai anggota PBB,
2) Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN dan menjadi anggotanya,
3) Indonesia menjadi anggota OPEC,
4) Indonesia menjadi anggota OKI,
5) Indonesia ikut serta dalam forum AFTA, dan
6) Indonesia ikut serta dalam forum APEC.
Dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, konferensi tingkat
IV ASEAN pada tahun 1992 menyepakati untuk lebih mengintegrasikan ekonomi
ASEAN yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka untuk
meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut diawali dengan
kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam yang
diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN.
Mulai terbentuknya berbagai asosiasi negara-negara sekawasan, diharapkan
dapat mempercepat proses menyatunya dunia dari segi ekonomi atau dinamakan
globalisasi ekonomi.
2. Mendukung kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi
Indonesia
Dalam melakukan kerja sama terdapat manfaat dan nilai luhur yang dapat
diperoleh. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Meningkatnya kesejahteraan rakyat.
b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
c.
Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat.
d. Meningkatnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan.
e.
Meningkatnya kunjungan wisata manca negara.
135
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Hubungan internasional dengan negara lain dengan memaknai kebangkitan
nasional pada saat ini, bagaimana kita memosisikan bangsa Indonesia di mata
Internasional sebagai bangsa yang berdaulat penuh. Dunia tidak memandang
sebelah mata terhadap bangsa Indonesia. Untuk itu, belajarlah dengan giat, kuasai
Iptek secara lebih mendalam dan teruslah berprestasi agar nama Indonesia
menjadi harum dalam kancah dunia internasional.
Pembiasaan
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam suatu organisasi
Internasional.
2.
Deskripsikan peranan PBB bagi Indonesia.
3.
Deskripsikan peranan ASEAN bagi Indonesia.
4.
Deskripsikan arti penting dibentuknya konferensi Asia Afrika.
5.
Deskripsikan manfaat perjanjian Internasional.
BERPIKIR KRITIS
Setelah kamu mempelajari dan memahami materi manfaat kerja sama dan perjanjian
Internasional, coba kamu berikan gambaran mengenai bentuk kerja sama yang dilakukan
oleh bangsa Indonesia dan manfaat apa yang diperolehnya dalam kerja sama tersebut.
Kegiatan 6
Sudahkah kamu memahami konsep tentang hubungan internasional dan
organisasi internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama.
Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu
kuasai.
REFLEKSI
1. Secara kodrati manusia merupakan makhluk sosial, individu, dan ciptaan
Tuhan. Ketiganya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Manusia baru memiliki arti jika ia bersama dengan manusia lainnya.
Melalui kerja sama dengan manusia lainnya, ia memfungsikan daya
nalarnya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya untuk kepen-
tingan bersama. Kerja sama itu tidak hanya dilakukan antara manusia
dalam satu negara, melainkan antara bangsa-bangsa.
INTISARI
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
136
2. Para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan
antarbangsa.
3. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, khususnya sila
kemanusiaan yang adil dan beradab. Politik luar negeri Indonesia bersifat
bebas dan aktif dalam arti bebas bergaul dengan negara mana pun tanpa
membeda-bedakan ideologi, sistem pemerintahan dan kebudayaan negara
yang bersangkutan. Indonesia juga aktif mewujudkan perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional adalah
a) penjajakan,
b) perundingan,
c) perumusan naskah perjanjian,
d) penerimaan naskah perjanjian (
adoption of the text
),
e) penandatanganan (
signature
), dan
f )
pengesahan naskah perjanjian (
authentication of the text
).
Tahap pengesahan perjanjian dapat berupa ratifikasi, aksesi, penerimaan,
dan persetujuan.
5. Hubungan antarbangsa yang dilaksanakan melalui jalan diplomasi, adalah
usaha-usaha untuk memelihara hubungan antarnegara.
6. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi Internasional
yang lahir dari latar belakang pengalaman terjadinya dua kali perang dunia
yang menyengsarakan kehidupan manusia di seluruh belahan dunia.
Selanjutnya, beberapa negara memprakarsai untuk mendirikan organisasi
antarbangsa-bangsa yang bertujuan untuk menyelamatkan keturunan
bangsa-bangsa dari bencana perang.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.
1. Pemerintah dalam mengadakan kerja sama dan perjanjian Internasional
harus dengan persetujuan ....
a.
lembaga perwakilan rakyat
b. perwakilan diplomatik
c.
MPR
d. DPR
e.
kabinet
Uji Kompetensi
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
137
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
2. Globalisasi seolah-olah menghapus batas antarnegara yang diwujudkan
dalam APEC, AFTA, dan WTO. Ketiga organisasi tersebut bergerak dalam
bidang ....
a.
sosial
d. budaya
b. pertahanan
e.
politik
c.
ekonomi
3. AFTA bermaksud untuk mengadakan kesepakatan tentang penerapan ...
yang seragam.
a.
keuntungan
d. pajak
b. bunga
e.
peraturan
c.
tarif
4. Secara kodrati manusia memiliki sifat sebagai makhluk ....
a.
ciptaan Tuhan
b. individu
c.
individu, sosial, dan ciptaan Tuhan
d. individu dan sosial
e.
sosial
5. Daya nalar yang dimiliki manusia baru berfungsi apabila ia ....
a.
mempunyai kepentingan bersama
b . bekerja sama dengan manusia lainnya
c.
memiliki bekal kemampuan yang memadai
d. bekerja dengan tekun
e.
belajar sepanjang hayat
6. Neokolonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain
berikut ini,
kecuali
....
a.
politik
b. ekonomi
c.
pertahanan
d. keamanan
e.
kebudayaan
7. Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara
Indonesia ....
a.
tidak ikut anggota organisasi Internasional apapun
b. menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa Indonesia
c.
mencampuri urusan dan membela negara lain
d. mencampuri urusan dalam negeri negara lain
e.
membela setiap negara yang hendak dijajah oleh negara lain
8. Paham yang menganggap bangsa sendiri lebih unggul jika dibanding
dengan semua negara lain di dunia disebut ....
a.
kosmopolitisme
d. rasisme
b. internalisionalisme
e.
chauvinisme
c.
etnosentrisme
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
138
9. Perbedaan antara perjanjian bilateral dengan multilateral terletak dalam
hal ....
a.
sifat instrumennya
b . jumlah pesertanya
c.
cara berlakunya
d. objeknya
e.
strukturnya
10. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di
dunia karena hal itu akan mendorong ....
a.
memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
b.
memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju
c.
mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa
d. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa
e.
mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya
11. Persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban yang mengikat dalam Hukum Internasional disebut ...
Internasional.
a.
musyawarah
b. perundingan
c.
hubungan
d. hukum
e.
perbandingan
12. Perjanjian Internasional disebut sebagai bersifat
self-executing
jika dapat
berlaku ....
a.
sesudah ratifikasi oleh negara peserta
b.
sesudah diterimanya naskah perjanjian
c.
sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian
d. sesudah dilakukan perubahan UU di negara peserta perjanjian
e.
sebelum diratifikasi oleh negara peserta
13. Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah ....
a.
pertemuan para kepala pemerintahan
b.
sidang tahunan para menteri luar negeri
c.
sidang para menteri non ekonomi
d. sidang para menteri ekonomi
e.
standing committe
14. Badan PBB yang memiliki lima negara anggota tetap adalah ....
a.
Dewan Ekonomi dan Sosial
b.
Dewan Keamanan
c.
Mahkamah Pengadilan Internasional
d. Dewan Perwalian
e.
Majelis Umum
139
Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
15. Dalam mengangkat duta dan konsul Presiden Republik Indonesia harus
memperhatikan pertimbangan ....
a.
Menteri Luar Negeri
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Kabinet
e.
Mahkamah Agung
16. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah
pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah ....
a.
NATO
d. WHO
b. ILO
e.
UNESCO
c.
UNICEF
17. Makna isi pesan piagam PBB adalah ....
a.
bangsa-bangsa diharapkan minta bantuan kepada bangsa lainnya
apabila mengalami musibah
b. bangsa-bangsa dapat memperoleh bantuan dari bangsa lain dengan
memenuhi kehendaknya
c.
bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama atas dasar persamaan
d. bangsa-bangsa bekerja sama dengan mencampuri urusan negara lain
e.
bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama dan saling tergantung satu
dengan lainnya
18. Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara, Indonesia
perlu memperluas perjanjian ....
a.
bilateral
b. transaksi
c.
ekstradisi
d. multilateral
e.
ekspansi
19. Lembaga yang bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan
dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN adalah ....
a.
sidang tahunan para menteri luar negeri
b. sidang para menteri nonekonomi
c.
sidang para menteri ekonomi
d.
standing committee
e.
pertemuan para kepala pemerintahan
20. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan
perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan
disebut ... perjanjian Internasional.
a.
penerimaan
b. persetujuan
c.
ratifikasi
d. penandatanganan
e.
perundingan
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
140
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian Internasional.
2. Deskripsikan dan berilah contoh perjanjian multilateral.
3. Deskripsikan tujuan ASEAN.
4. Deskripsikan prinsip/asas-asas PBB.
5. Deskripsikan mengapa korps diplomatik dan konsuler memiliki hak
kekebalan.